Berapa Lama Urus Sertifikasi Halal? Begini Prosesnya

18 Maret 2022 20:52 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, saat ditemui di kantornya, Kamis (17/10/2019). Foto: Muhammad Lutfan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, saat ditemui di kantornya, Kamis (17/10/2019). Foto: Muhammad Lutfan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, label halal memang menjadi salah satu unsur penting di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Di balik kontroversi label halal terbaru yang tidak lagi bertuliskan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetap saja secara fungsi label halal berguna untuk melindungi konsumen dalam memilah produk dan barang-barang untuk kehidupan sehari-hari. Sebab tidak semua produk terjamin halalnya.
Untuk mendapatkan label halal, pelaku usaha perlu mengurus Sertifikasi Halal yang menjadi salah satu syarat agar produk usahanya bisa dipasarkan secara massal.
Lalu berapa lama proses yang dibutuhkan dari awal melakukan pendaftaran produk sampai menerima Sertifikat Halal?
Menurut keterangan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki, proses mengurus sertifikasi halal memakan waktu 21 sampai 31 kerja.
“Proses itu ditetapkan masing-masing aktor (BPJPH, LPH, dan MUI). Secara totally, 21 hari untuk pemeriksaan,” kata Mastuki kepada wartawan di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (18/3).
ADVERTISEMENT
Berikut adalah rangkaian proses mengurus Sertifikasi Halal menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal:
Label Halal Indonesia. Foto: Kemenag RI
Melakukan Permohonan Sertifikasi Halal Secara Tertulis ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH)
Tahap pertama yang dilakukan setiap pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal adalah melakukan permohonan secara tertulis dengan membawa dan melengkapi persyaratan administratif.
Adapun dokumen yang harus dibawa adalah data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan dalam produk, pengolahan produk, serta dokumen sistem jaminan produk halal.
Para proses ini BPJPH akan melakukan proses verifikasi dokumen dalam 1 hari kerja.
Pengecekan Dokumen oleh BPJPH dan Pemilihan LPH
Setelah BPJPH melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, pelaku usaha diperbolehkan untuk memilih lembaga pemeriksaan halal. Proses ini memakan waktu 1 hari kerja.
ADVERTISEMENT
Saat ini ada tiga LPH yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. Ketiganya adalah LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.
Selain itu, ada 9 institusi yang pengajuan akreditasinya sudah lengkap dan terverifikasi menjadi LPH. Mereka adalah:
(-) Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung,
(-) Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau,
(-) Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta,
(-) Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta.
(-) Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan,
(-) Universitas Hasanuddin Makassar,
(-) Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatera Barat,
(-) Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur,
(-) Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal) Melakukan Pemeriksaan dan Menguji Kehalalan Produk
Dalam proses ini, produk yang diajukan akan melalui pemeriksaan oleh LPH terpilih. Proses ini memakan waktu 15 hari kerja.
Namun Mastuki menjelaskan, jika terdapat masalah-masalah tertentu maka waktu pemeriksaan akan ditambah sebanyak 10 hari kerja.
Pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH dilakukan oleh auditor halal meliputi pemeriksaan keabsahan dokumen dan pemeriksaan produk.
Pemeriksaan produk ini dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi. Saat pemeriksaan, pelaku usaha wajib memberikan informasi dan data kepada auditor halal dengan terbuka.
Setelah itu LPH akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada BPJPH dalam bentuk dokumen:
(-) Produk dan bahan yang digunakan
(-) PPH
(-) Hasil analisis dan/atau spesifikasi bahan
ADVERTISEMENT
(-) berita acara pemeriksaan
(-) rekomendasi penerbitan sertifikat
Sidang Fatwa Halal Oleh MUI
Penetapan kehalalan produk usaha dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal MUI. Sebelum sidang fatwa halal, MUI melakukan pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk tim yang dibentuk oleh MUI.
Proses ini memakan waktu 3 hari kerja. Namun jika dibutuhkan pendalaman produk, maka waktu akan kembali ditambah 3 hari kerja.
Setelah itu MUI sebagai lembaga yang berwenang akan menerbitkan fatwa yang memutuskan apakah produk tersebut halal atau tidak melalui sidang fatwa halal.
BPJPH Menerbitkan Sertifikat Halal
BPJPH merupakan lembaga di bawah wewenang Kementerian Agama yang memiliki wewenang untuk menerbitkan Sertifikat Halal beserta label halal. Proses ini biasanya memakan waktu 1 hari kerja.
ADVERTISEMENT
Namun perlu diketahui, Mastuki menambahkan, BPJPH tidak bisa menerbitkan sertifikat halal jika MUI tidak memberikan fatwa halal terhadap produk tersebut.
Dalam proses mengurus sertifikat halal ini, ketiga aktor yang terlibat dalam proses sertifikasi halal saling berkaitan.
“LPH tidak akan melakukan pemeriksaan kalau tidak ada pendaftaran pelaku usaha ke BPJPH, begitu juga tidak bisa melanjutkan sidang kalau engga ada bahan nya yang sudah diperiksa oleh LPH,” pungkas Mastuki.
Alur proses sertifikasi Halal. Foto: Kemenag RI