Berawal dari Saling Ejek di Facebook, Pria di Sumut Dikeroyok 10 Orang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Rudi Marzuki saat memaparkan kasus pengeroyokan yang dilakukan di SPBU. Foto: Polres Labuhan Batu
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Rudi Marzuki saat memaparkan kasus pengeroyokan yang dilakukan di SPBU. Foto: Polres Labuhan Batu

Akibat saling ejek di Facebook, pria bernama Abdilah Pasyah (19), menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan oleh sekelompok orang. Pembacokan terjadi di SPBU, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut.

Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Rudi Marzuki mengatakan pengeroyokan terjadi Sabtu (28/5) sekira pukul 22.00 WIB. Awalnya, korban sedang nongkrong di dekat mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang ada di SPBU.

"Tiba-tiba, datang dua pemuda yang berboncengan (sepeda motor) tanpa basa-basi, lalu melakukan penyerangan ke korban Abdilah, saat itu (korban) tidak sempat melarikan diri," ujar Rusdi dalam keterangannya Minggu (5/6).

Tidak lama berselang, pelaku memanggil temannya yang berjumlah 10 orang. Korban pun menjadi bulan-bulanan para pelaku.

"Abdilah menjadi korban kebrutalan pemuda dengan jumlah sekitar 10 orang, yang kembali datang dengan sepeda motor berboncengan," ujar Rusdi.

Saat itu, kata Rusdi, korban mengalami luka bacokan benda tajam dan benda tumpul. Ia lalu dibawa ke rumah sakit terdekat oleh warga. Beruntung, nyawanya berhasil diselamatkan.

Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Menerima informasi pengeroyokan itu, polisi bergerak cepat memburu pelaku. Alhasil empat pelaku berhasil diciduk.

"Mereka yakni SGPM alias Zepa (19), I (17), A (17) dan D (15). Kini (mereka) ditahan setelah diringkus sehari setelah melakukan penyerangan, dengan berbekal senjata tajam dan benda tumpul," ujar Rusdi.

Saat diinterogasi, para pelaku mengaku menganiaya korban. Penganiayaan berawal dari saling ejek di media sosial.

"Pelaku sakit hati (diejek) di Facebook," ujar Rusdi.

Namun, Rusdi belum merinci apa perkataan korban yang menyinggung pelaku. Polisi juga kini masih memburu pelaku lainnnya.

"Namun, tiga di antaranya dilakukan diversi mengingat masih di bawah umur. Para pelaku disangkakan Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP, junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tutup Rusdi.