Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
IGAS sudah menjalani sidang etik Dewas KPK atas perbuatannya. Dalam persidangan, terungkap masalah utang bisnis jual beli valuta asing atau forex.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut bahwa IGAS mempunyai utang yang cukup banyak. Sehingga nekat menggelapkan bukti kasus korupsi berupa emas batangan.
"Yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat di dalam suatu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu," papar Tumpak dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (8/4).
Tidak disebutkan jumlah utang yang dimaksud. Namun, emas batangan yang ia curi itu sempat digadaikan sebagai upaya menutupi utang tersebut.
Total ada 1.900 gram emas yang dia curi secara bertahap sejak Januari 2020. Sebagian emas dia simpan, sebagian lagi digadaikan dengan nilai Rp 900 juta. Berdasarkan perhitungan manual, total emas seberat 1,9 kg itu bernilai sekitar Rp 1,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Perkara ini terungkap saat KPK akan melelang emas tersebut pada Juni 2020. Emas itu merupakan bukti kasus korupsi eks pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang sudah inkrah.
IGAS merupakan anggota satgas yang bertugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Posisinya itu membuat IGAS leluasa mengakses bukti kasus korupsi, termasuk barang sitaan/rampasan.
Kini, emas yang sempat dicuri IGAS sudah dikembalikan. Emas yang sempat digadaikan pun sudah ditebus IGAS pada Maret 2021 dengan menjual tanah warisan dari orang tuanya di Bali.
Namun, ia tetap diproses lebih lanjut. Hasil sidang etik menyatakan dia terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ujar Tumpak.
ADVERTISEMENT
Tumpak menyatakan, IGAS terbukti melanggar nilai integritas KPK, khususnya mengenai kejujuran. Atas perbuatan IGAS tersebut, nama KPK menjadi tercoreng. Sehingga sanksi kode etik berat dengan pemecatan tidak dengan hormat dirasa sudah tepat dijatuhkan kepada IGAS.
"Karena perbuatannya menimbulkan dampak yang merugikan, dan berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara, dan berpotensi bukan berpotensi sudah terjadi, bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas tinggi sudah ternodai," papar Tumpak.
Tak hanya itu, IGAS pun harus menghadapi proses hukum lebih lanjut. KPK melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan. Sebab, perbuatan IGAS dinilai sudah masuk ranah pelanggaran pidana.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Cristian Samma, membenarkan IGAS sudah diperiksa oleh pihaknya.
"Sudah kita periksa. Statusnya masih saksi juga," ucap Jimmy.
ADVERTISEMENT