Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Berbekal Pecahan Lampu Mobil, Polisi Tangkap Penabrak Lansia di Yogya
25 Januari 2023 10:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Unit Laka Polresta Yogyakarta bersama dengan Subdit Gakkum Ditlantas Polda DIY menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan Parsinah (77 tahun). Lansia itu ditabrak di Jalan Urip Sumoharjo, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada Selasa pagi (24/1)
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial JFF (22). Polisi berhasil menangkapnya berbekal pecahan lampu kabut (fog lamp) mobil sedan yang dikendarai pelaku.
Selanjutnya polisi mengecek CCTV di sekitar lokasi kejadian. Sedan BMW berkelir silver itu terekam CCTV di simpang empat Gramedia. Mobil tersebut berbelok ke arah selatan. Mobil itu dicurigai lantaran kaca bagian depannya pecah.
"Kendaraan tersebut sekilas kaca depan pecah, kemudian dari beberapa video yang didapatkan kita analisis dan ternyata kendaraan bermotor mengarah ke BMW warna silver, namun untuk nopol belum diketahui," jelasnya.
Polisi lalu mencari informasi ke grup komunitas mobil. Saat itu ada informasi seseorang yang mencari kaca depan BMW seri E36. Informasi itu digali dan polisi mendapatkan foto mobil sebelum rusak.
"Kita bandingkan dengan kendaraan dalam video CCTV yang kita dapatkan hasilnya memang ada persesuaian kedua kendaraan tersebut, baik warna maupun velg," katanya.
ADVERTISEMENT
Awalnya informasi yang diterima polisi, mobil tersebut rusak karena menabrak water barrier di Jalan Godean. Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB petugas berinisiatif mendatangi orang tersebut untuk mengkonfirmasi secara langsung.
"Saat kita sampai di rumah orang tersebut kita langsung bertemu karena orang tersebut berada di teras bersama rekan dan saudara. Pertama kita memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud dan tujuan berkunjung dan melakukan konfirmasi," katanya.
Pelaku Mengakui
"Orang tersebut mengakui bahwa dia yang terlibat laka lantas dengan pejalan kaki di Jalan Urip Sumoharjo. Selanjutnya untuk kendaraan sudah dimasukkan ke bengkel, dan langsung kita ambil di bengkel di wilayah Kalibawang, Kulon Progo," katanya.
Kepada polisi, pelaku yang berinisial JFF (22) mengaku saat itu mengantuk. Kini dia terancam Pasal 312 Jo 310(4) Jo 310 (3) UU No. 22 tahun 2009.
ADVERTISEMENT
"Namun nanti pastinya setelah kita laksanakan gelar perkara," katanya.
Parsinah tewas dengan sejumlah luka seperti pendarahan hidung, cedera kepala berat, close fraktur tangan kanan, close fraktur kaki kiri, open fraktur kaki kanan belakang, serta sejumlah lecet di kaki, tangan dan bahu.