Sengkarut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI ) belum juga tuntas meski krisis moneter telah 23 tahun berlalu. Masih ada aset negara Rp 110 triliun yang “dikantongi” para penerima dana BLBI. Untuk berburu aset-aset itu, Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI ). Ia memberi tenggat terkumpulnya aset: Desember 2023.
Satgas pun menyasar obligor dan debitur kelas kakap—yang nama-namanya dirahasiakan rapat-rapat. Mengapa Satgas BLBI tak membuka daftar nama para penunggak utang negara untuk publik? Benarkah ada intervensi Luhut Pandjaitan dan Badan Intelijen Negara di balik perburuan aset itu? Dan mengapa baru sekarang para obligor dikejar-kejar?
kumparan menelusuri sejumlah faktor di balik pembentukan Satgas BLBI, dan mewawancarai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Menko Polhukam Mahfud MD; serta anggota Dewan Pengarah Satgas, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Langganan kumparan+ untuk mengetahui laporan lengkapnya.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814