Bercanda Tak Ditanggapi Berujung Pencekikan, Kasus Acong Dihentikan Jaksa

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan. Foto: Shutter Stock

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atas nama tersangka Husnus Wahab alias Acong. Kasus tersebut ditangani Kejari Toli-Toli di Ogotua.

Acong dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WITA di Pantai Tengke di Dusun Uluan Desa Buga, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Toli-Toli.

"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka Husnus Wahab alias Acong terhadap saksi korban Ariyanti alias Anti," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (25/2).

Saat itu, kata Leonard, Acong tengah berada di tempat penyulingan daun cengkeh dan melihat keramaian di Pantai Tengke. Saat menuju Pantai Tengke, dia berpapasan dengan Anti, Fitri, Samsu, dan Aswar yang merupakan warga Dusun Uluan.

Selang beberapa saat, Acong menghampiri Anti dengan maksud bercanda. Akan tetapi, candaan Acong tak diacuhkan oleh Anti. Anti pun meninggalkan Acong.

"Tersangka terus mengikuti saksi korban sehingga saksi korban kesal dan memutuskan untuk pulang ke rumahnya," kata Leonard.

Ketika pulang, beberapa warga Dusun Uluan menyampaikan kepada Anti bahwa keponakannya belum makan sehingga dia kembali ke pinggir pantai untuk memberi makan keponakannya yang ada di sana.

Ilustrasi Pantai. Foto: Wahyu Lestari/EyeEm/Getty Images

Namun secara tiba-tiba, Acong datang menghampiri Anti dari arah belakang. Kemudian Acong mengangkat Anti dengan maksud untuk menceburkannya ke laut. Akan tetapi, Anti berontak dan berhasil melepaskan diri.

"Karena kesal dengan ulah tersangka tersebut, saksi korban langsung mengambil 2 buah batu kecil yang berada di sekitar tempat saksi korban berdiri dan melempari tersangka hingga mengenai bagian perut dan kaki kiri tersangka sehingga membuat tersangka marah," kata Leonard.

Acong yang naik pitam mendorong Anti hingga jatuh ke pasir. Kemudian dia menindih punggung Anti menggunakan lutut dan mencekik lehernya dari belakang.

Tindakan Acong pun berbuah laporan ke polisi. Acong dijerat sebagai tersangka hingga berkas dilimpahkan ke jaksa. Kemudian jaksa menerapkan restorative justice di kasus tersebut.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

  • Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

  • Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Cabjari Tolitoli di Ogotua pada tanggal 15 Februari 2022 (batas waktu 14 hari: Senin, tanggal 28 Februari 2022).

  • Telah dilakukan perdamaian pada tanggal 16 Februari 2022 di Cabjari Tolitoli di Ogotua, tersangka menyesal dan mengajukan permohonan maaf secara tertulis dan langsung kepada saksi korban, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara saksi korban dan tersangka tanpa syarat;

  • Bahwa tersangka dan saksi korban saling mengenal karena sama-sama merupakan warga Dusun Uluan dan tinggal bersebelahan rumah;

  • Masyarakat merespons positif.

"Selanjutnya Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkas Leonard.