Berdalih Pendidikan, Ayah di Serang Paksa Anak Nonton Porno Lalu Memperkosa

7 Mei 2024 19:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang ayah yang berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial MS (44) di Kabupaten Serang, Banten tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang ayah yang berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial MS (44) di Kabupaten Serang, Banten tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MS (44) berdalih memberikan pendidikan seksual dengan memaksa sang anak menonton film porno. Setelahnya, dia memperkosa buah hatinya yang berusia 17 tahun tersebut.
ADVERTISEMENT
Karyawan swasta asal Kabupaten Serang, Banten, itu sungguh bejat. Aksinya terungkap usai korban menceritakan apa yang ia alami kepada pamannya. MS ditangkap pada 30 April 2024.
"Korban ini menceritakan ke pamannya dan yang melapor itu paman korban atau adik dari almarhum ibu kandung korban," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto kepada awak media, Selasa (7/5).
Pemerkosaan itu terjadi pada September 2023. Saat itu MS melihat anaknya masuk ke kamar usai dari kamar mandi. Pelaku mengikutinya.
Di kamar tersebut MS menunjukkan video mesum. Korban menolak. Tetapi MS tetap memaksa, hingga akhirnya memperkosa.
"Diawali dengan bujuk rayu dengan menunjukkan video mesum. Korban menolak, pelaku ini tetap mendekatkan badannya dan memeluk korban. Ada upaya pelaku memaksa korban agar menonton video itu, selanjutnya korban didorong ke kasus lalu disetubuhi," ungkap Sofwan.
ADVERTISEMENT
"Pada saat menunjukkan video, menurut keterangan pelaku itu dia sambil memberikan edukasi seksual kepada korban," sambungnya.
Seorang ayah yang berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial MS (44) di Kabupaten Serang, Banten tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Foto: Dok. kumparan
Usai kejadian itu, korban pun terus dicabuli oleh pelaku secara berulang saat istri kedua pelaku yang juga ibu tiri korban sedang tidak di rumah. Terungkap, korban dicabuli oleh pelaku sejak bulan September sampai bulan Desember 2023.
"Sebenarnya ini syarat materil yang tak bisa disampaikan, dan yang bisa mengkaji dari penuntut umum. Tapi setidaknya kami sampaikan kalau pelaku sudah berbuat (cabul) ini sudah lebih dari satu kali," kata Sofwan.
"Ibu kandung korban sudah meninggal dunia, kemudian pelaku ini menikah lagi. Saat kejadian istri pelaku tidak ada di tempat, dan keterangannya istrinya ini tidak mengetahui," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
MS dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Jadi kami kenakan 2 pasal. Karena ada hubungan darah, maka ancamannya itu bakal ditambah sepertiga," tandas Sofwan.