Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Berdasarkan UU Lalu Lintas, Penabrak Wajib Tolong Korban
11 Februari 2018 17:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Sandy Syafiek, produser di stasiun televisi RTV, tewas karena tertabrak mobil Dogde Journeny, Sabtu (10/2). Mobil bernomor polisi B 2765 SBM ini dikemudikan oleh seorang pengacara berinisial MJ. Usai kejadian, karena panik MJ sempat melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Meski sempat kabur, namun akhirnya ia menyerahkan diri. Polisi langsung memeriksa dan mentapkan MJ sebagai tersangka.
MJ dijerat dengan pasal 310 ayat 4, UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut bunyi pasal tersebut:
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Selain dikenai pasal tersebut, MJ juga telah melanggar Pasal 231 ayat 1, dari undang-undang yang sama. Di dalam pasal itu tertulis jelas tentang kewajiban seorang pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas.
Pertama, ketika kendaraan terlibat kecelakaan, pengemudi wajib menghentikan kendaraan. Kedua, pengemudi wajib memberikan pertolongan kepada korban. Ketiga, pengemudi juga wajib melaporkan kecelakaan kepada polisi terdekat. Dan yang terakhir, memberikan keterangan terkait kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Jika pengemudi tidak dapat melaksanakan kewajiban tersebut, di dalam Pasal 231 ayat 2 disebutkan, jika tidak dapat membantu korban, setidaknya pengemudi melaporkan insiden tersebut ke polisi terdekat.
Namun, jika pelaku tabrak lari tidak sama sekali melakukan kewajibannya, maka pelaku tabrak lari dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.