Beredar Dokumen Berbahasa Arab Diduga Terkait Penahanan Supadi, Ini Isinya

12 Juli 2024 12:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Rembang, Supadi. Foto: Dok. lezen.id
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Rembang, Supadi. Foto: Dok. lezen.id
ADVERTISEMENT
Kemlu RI telah memastikan Ketua DPRD Rembang, Supadi, ditahan aparat Arab Saudi sejak 9 Juni 2024 bersama 4 orang lainnya dalam kasus haji ilegal atau haji tanpa visa resmi.
ADVERTISEMENT
Berbarengan dengan itu, beredar dokumen berbahasa Arab yang diduga merupakan berita acara penahanan Supadi.
Foto dokumen itu beredar luas. Dalam dokumen yang dilihat kumparan, Jumat (12/7), tertera nama orang yang ditangkap, yaitu Supadi bin Taslim Rawi. Dalam rilis Kemlu RI, Supadi ditulis dengan inisial STR.
Aparat Arab Saudi melakukan razia jelang puncak haji 2024 Foto: X/@makkahregion
Berikut terjemahan dokumen yang diduga berita acara penangkapan/penahanan Supadi:
Supadi Bin Taslim Rawi
Dari berita acara penangkapan, para terdakwa ditangkap di dalam gedung untuk keperluan haji, namun mereka tidak diberi wewenang untuk menunaikan ibadah haji. Mereka menyerahkan kepada Kerajaan Arab Saudi kepemilikan (38) kartu haji, (11) gelang tanda pengenal, (14) walki talkie, tablet Samsung, (tiga) iPhone, ponsel Samsung, (perangkat) China, printer, dan sebuah komputer (laptop), dua buah printer, sebuah modem dengan router, sebuah kamera dan mesin cetak, sebuah tablet, sebuah kotak komputer, dan sebuah mesin penghancur kertas, serta sebuah tas berwarna oranye yang berisi kertas-kertas dan kartu-kartu milik Muhammad. Selain itu ada juga sejumlah besar uang, yang diduga miliknya.
ADVERTISEMENT
Melakukan penipuan dengan menggunakan salah satu pihak untuk secara melawan hukum merampas dana milik orang lain, sebagaimana tertulis dalam laporan penangkapan terhadap apa yang dituduhkan padanya.
Berhaji Tanpa Visa Resmi
Kepala Kemenag Rembang, Moh Muchson, menyatakan Supadi tidak terdaftar di Kemenag sebagai jemaah haji atau petugas haji resmi. Ia tidak memiliki visa haji resmi, baik untuk haji reguler, haji khusus, maupun haji furoda atau mujamalah.
"Beliau bukan jemaah yang berangkat melalui fasilitas Kemenag. Beliau tidak tercatat sebagai jemaah haji di Kemenag Rembang tahun 2024, baik sebagai jemaah haji reguler maupun petugas haji," ujar Muchson kepada kumparan, Kamis (11/6).
Ia menjelaskan bahwa karena Supadi tidak terdaftar sebagai haji resmi, pihaknya tidak dapat berkomunikasi atau mengakses informasi yang berkaitan dengan Supadi.
ADVERTISEMENT
"Kewenangan kami terbatas. Kami hanya memfasilitasi jemaah yang terdaftar di Kemenag Rembang. Setiap hari kami menerima informasi tentang jemaah atau petugas haji, tapi karena beliau tidak masuk daftar jemaah haji, kami tidak memiliki akses," jelasnya.
Kemlu Buka Suara
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, saat ditemui di Ibis Hotel Yogyakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan penangkapan WNI itu atas dugaan pelanggaraan keimigrasian terkait haji.
"Pada 21 Juni, KJRI Jeddah mendapatkan laporan dari WNI adanya penangkapan lima WNI atas dugaan pelanggaraan keimigrasian terkait haji," kata Judha dalam keterangannya, Jumat (12/7).
Lima WNI itu ditangkap pada 9 Juni 2024. "Terjadi penangkapan atas lima WNI di Wilayah Makkah, Arab Saudi. Kelimanya berinisial STR [Supadi bin Taslim Rawi-Red], JSA, ALD, MII, dan MPN," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dia menuturkan, kelima WNI itu sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi.
"Ditahan beberapa barang bukti berupa uang sebesar SAR 95.000, printer, dan kartu tanda pengenal," ujarnya.
Menurut Judha, Kemlu dan KJRI Jeddah melakukan langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI. Salah satunya dengan melakukan komunikasi dengan para WNI untuk mendapat kronologi kasus ini.
Penampakan 5 WNI yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena menawarkan jasa haji ilegal, Juni 2024. Foto: Dok. security_gov
Sementara itu, pada 12 Juni atau 3 hari setelah penangkapan Supadi, Departemen Keamanan Arab Saudi mengunggah foto 5 WNI yang ditangkap di Makkah karena menjual jasa haji ilegal.
Kelima orang itu ditangkap bersama barang bukti berupa uang, printer, stempel, dan dokumen lainnya. Barang bukti itu dijejer di meja, sedang para tersangka diborgol dengan menghadap dinding.
ADVERTISEMENT
Lima orang yang ditangkap itu terdiri dari 4 residen/mukimin (WNI yang menetap di Arab Saudi) dan seorang WNI pemegang visa kunjungan/ziarah. Mereka terdiri dari 4 pria dan 1 wanita.
Tak dijelaskan identitas kelima orang itu — apakah termasuk Supadi yang ditangkap karena memakai visa ziarah.