Beredar Informasi KPK Pantau Muktamar NU, ini Fakta Sebenarnya

20 Desember 2021 20:15 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Beredar gambar berisi pernyataan bahwa KPK akan memantau pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung pada 22-23 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Masih dari gambar tersebut, pemantauan dilakukan karena adanya pengaduan dari masyarakat terkait adanya pungutan uang dan pemberian uang yang melibatkan pihak Kementerian Agama untuk pemenangan salah satu kandidat.
Berikut pernyataan dari gambar yang juga memuat logo KPK itu:
Setelah menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait adanya pungutan kepada ASN Kemenag dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama, maka KPK akan memantau dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat tersebut.
Kami mengimbau agar PWNU/PCNU atau masyarakat yang menerima uang dari Kemenag terkait Muktamar ke-34 NU bersedia mengembalikan uang tersebut dan melaporkan kepada kami lewat telpon 0811959575, 08558575575. Setiap laporan dijamin kerahasiaannya.
Terkait hal tersebut, plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut dia tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau pernyataan jubir tidak pernah sampaikan demikian," ujar Ali kepada wartawan, Senin (20/12).
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Menurut Ali, nomor yang tercantum dalam gambar tersebut pun bukan nomor resmi pengaduan masyarakat yang dibuka KPK.
"Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email [email protected], SMS 0855 8575 575, Whatsapp 0811 959 575, Website KWS http://kws.kpk.go.id, atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta," papar Ali.
Ali menyebut KPK sudah berulang mendapat laporan adanya informasi hoaks dan mengatasnamakan petugas dari KPK. Tujuannya ialah melakukan kejahatan.
Ali meminta masyarakat untuk melaporkan bila ada orang yang mengaku dari KPK lalu melakukan pemerasan atau tindak pidana lainnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KPK juga mempersilakan masyarakat untuk melapor bila mengetahui adanya sebuah tindak pidana korupsi. Namun, laporan perlu didukung informasi yang menunjang.
"Karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan. Beberapa data dan Informasi yang dibutuhkan contohnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan, serta identitas sumber informasi," beber Ali.
Berikut pernyataan lengkap dari juru bicara KPK mengenai beredarnya gambar terkait pelaksanaan Muktamar NU:
"Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu.
ADVERTISEMENT
Berikut ini klarifikasi yang disampaikan:
"Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email [email protected], SMS 0855 8575 575, Whatsapp 0811 959 575, Website KWS http://kws.kpk.go.id, atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta.
KPK berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.
KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
ADVERTISEMENT
Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.
Sedangkan dalam pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap. Karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan. Beberapa data dan Informasi yang dibutuhkan contohnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan, serta identitas sumber informasi.
KPK menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut. Selain itu, pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui Website KWS http://kws.kpk.go.id. Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, bahkan KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.
ADVERTISEMENT
Publik juga dapat mengakses statistik Pengaduan Masyarakat yang diterima dan ditelaah oleh KPK melalui halaman https://www.kpk.go.id/id/statistik/pengaduan-masyarakat."