Beredar Isu Prabowo-Gibran Mau Tambah Nomenklatur Kabinet, Bagaimana Aturannya?

7 Mei 2024 7:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres 02 Prabowo Subianto didampingi cawapres Gibran Rakabuming Raka pada pidato kemenangan Pemilihan Presiden 2024 versi quick count di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Capres 02 Prabowo Subianto didampingi cawapres Gibran Rakabuming Raka pada pidato kemenangan Pemilihan Presiden 2024 versi quick count di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beredar isu jumlah nomenklatur kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran akan ditambah menjadi 40. Sementara nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf saat ini adalah 34.
ADVERTISEMENT
Rincian kabinet Jokowi: 4 menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang.
Lantas, bagaimana aturan soal penambahan nomenklatur ini?
Terkait ini diatur dalam UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Di Pasal 19, dijelaskan alurnya seperti apa.
Salah satunya adalah dengan pertimbangan DPR. Berikut selengkapnya bunyi pasal tersebut, dikutip Selasa (7/5):
Pasal 19
(1) Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima.
(3) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan.
ADVERTISEMENT
"Jadi pada dasarnya nomenklatur yang wajib itu nomenklatur yang sudah disebutkan UUD. Kemlu, Kemhan, Kemdagri, Kementerian Hukum. Itu nomenklatur-nomenklatur wajib yang tidak bisa dihilangkan kementeriannya. Sementara di luar itu, nomenklatur yang berdasarkan kebutuhan Presiden," kata pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari saat dihubungi.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, saat ditemui usai diskusi bertajuk 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?', di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Jumat (29/3). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Tak Wajib
Menurutnya, penambahan nomenklatur semestinya tidak melulu soal bagi-bagi kekuasaan. Kata dia, sejatinya semakin sederhana semakin baik.
"Artinya tidak wajib. Untuk membangun kabinet, semestinya adalah menyederhanakan kementerian dan memastikan nomenklaturnya wajib atau yang dibutuhkan presiden," kata dia.
Feri menambahkan, semestinya nomenklatur dibatasi. Sebab, kalau tidak, pemerintahan tidak akan efektif.
"Bukankah di dalam ketentuan UU Kementerian Negara itu disebutkan bahwa menteri bertanggung jawab langsung dengan Presiden. Nah pertanyaan besarnya, wamen wamen itu kepada siapa bertanggung jawabnya? Bagaimana posisinya dengan para menteri," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Wamen disebutkan bertanggung jawab ke Presiden, bukan punya relasi sendiri dengan menteri. Nah, ini membuat kinerja dari kementerian tidak berjalan dengan baik," tutupnya.