Beredar Isu Urunan Bayar Denda Rp 20 Juta Habib Rizieq, Ini Kata Pengacara

29 Mei 2021 13:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Beredar isu ajakan penggalangan dana untuk membayar denda vonis Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Megamendung. Majelis hakim memang telah menyatakan Habib Rizieq bersalah dan didenda Rp 20 juta.
ADVERTISEMENT
Merespons isu penggalangan dana itu, Tim Advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar kemudian meminta siapa pun tidak melakukan penggalangan dana. Sebab, tim Habib Rizieq masih mempertimbangkan banding.
"IB-HRS dan penasihat hukum masih dalam posisi mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini, sehingga jangan ada yang melakukan penggalangan dana untuk pembayaran denda, karena belum ada keputusan apa kami akan terima putusan dan bayar denda atau menolak putusan sehingga naik banding," ujar Aziz dalam keterangannya, Sabtu (29/5).
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Namun pihaknya tetap berterima kasih kepada simpatisan yang berinisiatif menggalang dana. Dia berharap penggalangan dana bisa terus dilakukan, namun dialihkan kepada mereka yang lebih membutuhkan.
"Kami mengimbau umat terus menggalang dana kemanusiaan dan menyalurkan kepada yang lebih membutuhkan seperti korban kekejaman agresi militer Israel kepada rakyat Palestina," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dia kemudian memohon doa kepada umat Islam untuk vonis kasus lainnya yang dihadapi Habib Rizieq.
"Kami memohon doa dari semua umat Islam untuk vonis berikutnya kepada IB-HRS dan menantunya Habib Hanif Alattas serta Dirut RS Ummi dr Andi Tatat dalam kasus tes swab PCR RS Ummi Kota Bogor agar Allah memberikan kemenangan," tuturnya.
Habib Rizieq diketahui terjerat 3 perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dua di antaranya sudah divonis hakim.
Kedua perkara yang sudah divonis itu ialah kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq dihukum denda Rp 20 juta. Hakim menilai Habib Rizieq terbukti melanggar karantina kesehatan.
Sementara untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Ia pun dinilai terbukti melanggar karantina kesehatan dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
Untuk kedua perkara itu, Habib Rizieq dan pengacara masih belum menyatakan sikap. Namun, Habib Rizieq juga masih ada satu kasus lagi yakni kasus data swab di RS Ummi. Sidang baru akan memasuki pembacaan tuntutan jaksa pada pekan depan.