Vonis Kasus Kerumunan Rizieq: Petamburan 8 Bulan, Megamendung Denda Rp 20 Juta

28 Mei 2021 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq Syihab menjalani sidang putusan terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
ADVERTISEMENT
Sebelum sidang, doa mengalir kepada Habib Rizieq yang duduk sebagai terdakwa. Salah satunya, dari Habib Bahar Bin Smith yang juga terjerat kasus hukum penganiayaan sopir taksi.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, sebelum sidang pun yakin bahwa kliennya akan bebas. "Yakin menang," kata dia.
Lantas bagaimana vonis terhadap Habib Rizieq?
Habib Rizieq Syihab memberikan ceramah pada peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta. Foto: Youtube/@FRONT TV
Kasus Petamburan
Di kasus Petamburan, Habib Rizieq Syihab divonis bersama-sama dengan Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada mereka. Mereka dinilai oleh hakim terbukti bersalah terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara. Dari 5 dakwaan, Habib Rizieq dkk hanya terbukti bersalah atas satu dakwaan yakni dakwaan ketiga.
ADVERTISEMENT
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi pelaksanaan kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruang sidang, Kamis (27/5).
Pertimbangan majelis hakim terhadap vonis tersebut ada yang memberatkan dan yang meringankan. Pertimbangan yang memberatkan adalah mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menangani Pandemi COVID-19.
Sementara yang meringankan, Habib Rizieq dkk dinilai jujur dalam persidangan.
"Terdakwa-terdakwa memberikan keterangan dengan jujur sehingga memudahkan persidangan. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa-terdakwa sebagai guru agama islam," ucap hakim.
Baik Habib Rizieq dkk maupun pihak jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Perkara ini terkait dengan pelanggaran prokes yang dilakukan saat perayaan Maulid Nabi dan pernikahan Putri Habib Rizieq di Petamburan pada 14 November 2020. Saat itu, Habib Rizieq baru saja pulang dari Arab Saudi. Sekitar 5.000 orang disebut berkumpul dalam acara itu.
Sidang tuntutan kasus Megamendung Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Kasus Megamendung
ADVERTISEMENT
Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq dinilai oleh hakim bersalah dan melanggar kekarantinaan kesehatan. Namun, hakim hanya menjatuhkan hukuman denda. Bukan hukuman pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," ujar hakim.
Padahal dalam kasus ini, Habib Rizieq didakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan.
Salah satu pertimbangan hakim mengganjar vonis hanya membayar denda karena perbuatan Habib Rizieq dinilai merupakan kesalahan tidak disengaja.
"Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah merupakan delik culpa atau kesalahan yang tidak disengaja," papar hakim.
Sama seperti di kasus sebelumnya, baik Habib Rizieq maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
ADVERTISEMENT
Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung pada 13 November 2021. Saat itu Habib Rizieq sedang dalam acara peletakan Batu Pertama Masjid Raya MS serta Peresmian Studio Media TV.
Peristiwa itu tak lama setelah Habib Rizieq baru pulang dari Arab Saudi. Namun sebelum kepulangannya itu, Habib Rizieq sempat memberi tahu soal agendanya nanti usai tiba di Indonesia yang kemudian menyebar di media sosial.
Hal itu yang kemudian menimbulkan kerumunan pada 13 November 2020 di simpang Gadog hingga Pondok Pesantren Markaz Syariah. Diyakini ada 3 ribu orang yang hadir. Kerumunan itu pun diyakini melanggar protokol kesehatan.
"Melihat antusiasme massa yang menyambut, terdakwa keluar melalui sunroof di atas mobil dan melambaikan tangannya menyapa massa. Tetapi terdakwa tidak mengucapkan kalimat apa pun. Baik berpidato maupun mengingatkan tentang prokes untuk 3 M," papar hakim.
ADVERTISEMENT