Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Beredar Kabar Megawati & Prabowo Teleponan Jelang Hasto Diperiksa, Ini Kata KPK
14 Januari 2025 18:04 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Beredar kabar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkomunikasi lewat telepon jelang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa oleh KPK. Hasto diperiksa KPK pada 13 Januari 2025 sebagai tersangka. Namun, ia tidak ditahan KPK usai pemeriksaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Setyo Budiyanto pun angkat bicara terkait kabar Megawati dan Prabowo tersebut. Setyo mengaku tidak mendengar kabar keduanya saling menelepon jelang pemeriksaan Hasto.
"Justru saya tidak mendengar soal kabar itu, ya, sampai dengan kemarin saya hanya mendengarkan laporan dan membaca berita bahwa sekian sekian itu datang, kemudian ada pemeriksaan, setelah itu saya baca-baca lagi berita-berita aja," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1).
"Jadi, sebaiknya ditanyakan sama yang informasi itu, apakah memang betul seperti itu. Kalau dari sini, sih, enggak. Dari sini enggak ada," jelas dia.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga mengaku sempat ditanyai sejumlah pihak terkait kabar tersebut.
ADVERTISEMENT
"Belum ada, belum ada, ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa. Tetapi menurut saya, bahwa kewenangan dalam penegakan hukum, kan, memang oleh KPK," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (13/1) kemarin.
Adapun Hasto diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, pada Senin (13/1) kemarin.
Dalam pemeriksaan selama kurang lebih sekitar 4 jam di Gedung Merah Putih KPK itu, Hasto dicecar seputar barang bukti hingga dokumen yang telah disita KPK dari penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu.
"Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain," tutur juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjut Tessa, Hasto juga dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait perkara yang menjeratnya.
"Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain," imbuhnya.
"Kalau isinya apa, saya tak bisa menyampaikan karena itu sudah masuk di materi penyidikan," lanjut dia.
Hasto berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara. Yakni dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terbaru, Hasto juga mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto juga telah bersurat ke Pimpinan KPK untuk menunda proses hukum hingga praperadilan diputus, namun permohonannya ditolak.