Beredar Mural 'Dibungkam' di DIY, Kini Sudah Dihapus Satpol PP

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas Satpol PP Kota Yogya menghapus mural di bawah Jembatan Kleringan Kewek, Danurejan, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Satpol PP Kota Yogya menghapus mural di bawah Jembatan Kleringan Kewek, Danurejan, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Penghapusan mural terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Kini, penghapusan serupa juga terjadi di Kota Yogyakarta. Mural bertuliskan 'DIBUNGKAM' di bawah Jembatan Kleringan Kewek, Danurejan, Kota Yogyakarta dihapus Satpol PP.

Bamsuck (27) salah seorang seniman yang membuat mural itu mengatakan dia membuat tulisan 'DIBUNGKAM' bersama rekan-rekannya pada Sabtu (21/8) lalu.

Namun tidak sampai 1X24 jam atau tepatnya Minggu (22/8) mural tersebut sudah dihapus petugas Satpol PP.

instagram embed

"Yaitu kan Jembatan Kewek aslinya tempat seniman Yogya untuk berkarya itu pun hanya karya, belum ada 1 kali 24 jam sudah dihapus oknum aparat," ujar Bamsuck di lokasi, Senin. (23/8).

Dia mengatakan sebenarnya makna dalam mural tersebut amat sederhana yaitu rakyat bersuara. Dia juga tak menampik bahwa karya itu sebagai respons atas peristiwa penghapusan mural di beberapa daerah sebelumnya.

"Ya karena kita bersuara, seniman juga rakyat berhak bersuara apa salahnya rakyat bersuara," ujarnya.

Setelah mural "DIBUNGKAM" dihapus pada Minggu lalu, dia lantas kembali membuat tulisan 'Bangkit Melawan Atau Tunduk Ditindas' pada Senin (23/8) sekitar pukul 05.00 WIB tadi.

"Tapi dihapus lagi," ujarnya.

Petugas Satpol PP Kota Yogya menghapus mural di bawah Jembatan Kleringan Kewek, Danurejan, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Di sisi lain, Bamsuck mengatakan tidak akan pernah takut untuk terus berkarya. Menurutnya jika cara-cara seperti ini terus dilakukan pemerintah, justru karya mural akan semakin tumbuh subur.

"Kalau di Jembatan Kewek dari dulu tempat seniman Yogya berkarya. Tanpa izin pun bisa berkarya di Kewek," ujarnya.

Satpol PP Kota Yogyakarta menjelaskan penghapusan mural bertuliskan 'Bangkit Melawan Atau Tunduk Ditindas' ini sebagai bentuk penegakkan Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Melanggar Perda. Juga provokatif dan karena ini tulisan. Kalau gambar malah tidak kita hapus. Kalau sifatnya membangun tidak hapus," kata Wakil Komandan Operasi Lapangan Wilayah Utara Satpol PP Kota Yogyakarta Achmad Solikin.

Dia pun meminta agar masyarakat tidak membuat hal yang cenderung provokatif. Terlebih saat ini pemerintah tengah fokus menerapkan kebijakan PPKM untuk menghentikan pandemi corona.

Dalam kesempatan itu, Rianto Agung dari Satpol PP BKO Kecamatan Danurejan turut membenarkan mural pada Minggu lalu yang tak lain gambar pertama juga dihapus oleh pihaknya.

"Itu juga (yang sebelumnya) dihapus Pemerintah Kota juga," katanya.