Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Beredar Rekaman Napoleon dan Tommy Sumardi soal Kasus Red Notice
6 Oktober 2021 20:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Beredar rekaman suara berisi percakapan antara mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte dengan sejumlah tersangka lainnya.
ADVERTISEMENT
Rekaman yang beredar berdurasi sekitar satu menit. Dalam rekaman itu, Napoleon berbincang dengan orang yang diduga sebagai Brigjen Prasetijo Utomo dan diduga Tommy.
Mereka semua merupakan tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dalam perbincangan itu, Napoleon menanyakan kepada Tommy soal uang suap. Tommy menyebut uang masih ada di brankas dan belum diserahkan ke Napoleon.
Di rekaman itu, Napoleon sempat menyebutkan nama seseorang yang disensor dalam rekaman tersebut. Napoleon juga terus menerus mencecar Tommy soal uang suap. Dan mengarahkan pada seseorang.
Di sisi lain, kumparan mendapatkan transkrip lengkap tanpa sensor dari percakapan itu. Di sana tertulis nama Sigit yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim dan menangani langsung kasus ini. Berikut percakapan:
ADVERTISEMENT
"Pak Sigit gimana Kabareskrim ini ... maunya apa ? Dia. Maunya apa Kabareskrim sebetulnya ..?" kata Napoleon.
"Enggak ada Bang.. Saya cuma mau memastikan aja kalau di luar bilang Red Notice bahwa di-back up oleh dia segala macam. Nah ini saya buktikan bahwa enggak ada itu semua karena saya enggak terlibat di situ," tutur pria diduga Tommy.
Tommy dalam percakapan itu menjelaskan ke Napoleon bahwa Sigit tak ada peran apa pun, hanya ingin membuktikan tak terlibat kasus itu. Karena itu kasus diusut.
"Penahanan ini maksudnya untuk membuktikan sama publik?" tanya Napoleon.
"Publik bahwa ini sudah saya tahan," tambah pria diduga Tommy.
"Jadi Kabareskrim nahan kita berdua hari ini maksudnya supaya membuktikan bahwa dia tidak kepentingan?" tutur Napoleon.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui kapan percakapan itu terjadi, namun diduga jauh sebelum vonis pada Napoleon putus. Napoleon divonis 4 tahun penjara.
Percakapan itu sendiri diduga terjadi di tahanan Bareskrim.
kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi soal rekaman ini ke Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Jawaban Argo hanya diplomatis.
"Belum monitor hal tersebut," ujar dia.
kumparan juga sudah mengontak Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Sayangnya, Ferdy yang juga dikenal sebagai orang dekat Kapolri belum memberikan respons.