Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Beredar Sertifikat Hak Guna Bangunan Pulau D Sudah Terbit
27 Agustus 2017 16:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Beredar foto terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D yang merupakan salah satu pulau reklamasi. Sertifikat yang terbit pada tanggal 24 Agutus 2017 itu menunjukkan pemegang hak adalah PT. Kapuk Naga Indah.
ADVERTISEMENT
Dalam sertifikat tersebut, surat ukur terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas tanah mencapai 3.120.000 meter persegi. Sertifikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahanan Jakarta Utara, Kasten Situmorang.
Jika, foto yang menunjukkan terbitnya HGB benar, maka PT Kapuk Naga Indah berhak membangun infrastruktur di pulau seluas 312 hektare tersebut.
Saat kumparan (kumparan.com) mengonfirmasi kebenaran sertifikat itu kepada Kasten, nomor yang bersangkutan tak merespons, begitu juga pesan melalui Whatsapp yang dikirim hanya centang dua alias belum direspons. Hal senada juga dilakukan kepada Kepala Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta, Djamaluddin.
Sementara, kuasa hukum PT. Kapuk Naga Indah, Kresna Wasedanto, saat dikonfirmasi terpisah mengaku belum mengetahui HGB sudah terbit. "Kalau memang sudah jadi harusnya sudah ada ya, tapi saya belum bisa berkomentar," ucap Kresna.
ADVERTISEMENT
Kresna juga belum melihat sertifikat yang beredar tersebut, karena kalau sudah benar terbit pihaknya pasti diberi tahu.
"Saya belum pernah melihat fisiknya ya. Kalau sudah keluar apa belum, tanya saja sama BPN-nya. Sertifikat kan biasanya pengumuman dulu ya, kan kalau penerbitan serrifikat diumumkan BPN dulu, selanjutnya kita ikut arahan dari BPN," imbuhnya.