Beredar Surat Minta Masjid Tak Gelar Salat Jumat, DMI Jakarta Beri Penjelasan

23 Juni 2021 8:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menara Masjid Jakarta Islamic Center Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menara Masjid Jakarta Islamic Center Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebuah tangkapan layar berisi surat yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta terkait keputusan penutupan masjid dan mushola beredar. Penutupan itu dikarenakan peningkatan kasus corona di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Isi surat itu sebagai berikut:
Surat seruan bersama MUI dan DMI Jakarta terkait penutupan masjid di Jakarta karena masuk zona merah. Foto: Dok. Istimewa
Ketua DMI DKI KH. Makmun Al Ayyubi memberikan penjelasan terkait keberadaan surat itu. Menurutnya surat tersebut belum disiarkan secara resmi oleh DMI. Apa yang tertuang dalam surat baru konsep.
"Ya belum, itu baru konsep masih nunggu kesepakatan. Jadi kami hanya mengacu siaran pers karena kami masih menunggu kebijakan Pemprov DKI," kata Makmun saat dikonfirmasi, Selasa (22/6) malam.
Meski begitu, Makmun mengatakan penutupan masjid dan musala tetap dilakukan sesuai dengan siaran pers yang dikeluarkan oleh Biro Dikmental Setda Provinsi DKI Jakarta.
Isinya menyatakan bahwa Jakarta saat ini masuk zona merah corona sehingga sesuai dengan kebijakan PPKM mikro yang dikeluarkan pemerintah pusat pada 21 Juni 2021 maka tempat ibadah di Jakarta diminta untuk ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
ADVERTISEMENT
"Ya maknanya seperti itu. Jadi acuan kita ya itu siaran pers sudah cukup jelas," kata Makmun.
Berikut bunyi siaran pers tersebut:
Kepada Yth.
1. Pimpinan Lembaga Keagamaan Prov. DKI Jakarta
2. Ketua Ormas Keagamaan se DKI Jakarta
3. Pengelola Rumah Ibadah se DKI Jakarta
Bersama ini disampaikan "Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI no. HM.4.6/158/SET.M. EKON.3/06/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakan COVID-19. (Terlampir)
Mohon agar siaran Pers dari kemenko di atas segera diinformasikan dan disebarluaskan ke semua pengurus/pengelola rumah ibadah (pengurus Masjid, Musholla, Gereja, Pure, Vihara dan Klenteng).
Jakarta masuk status zona merah maka sesuai arahan pemerintah pusat. kegiatan di tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.
ADVERTISEMENT
Untuk itu dimohon bantuan, dukungan dan kerjasamanya dari seluruh Pimpinan Lembaga dan Ormas Keagamaan DKI Jakarta untuk turut serta berperan aktif dalam menjalankan penguatan PPKM Mikro sekaligus memberikan edukasi dan informasi kepada umat dan masyarakat di DKI Jakarta.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala Biro Dikmental Setda Prov. DKI
Muhamad Zen
Sampai saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengumumkan aturan baru untuk pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro seperti arahan Airlangga. Sehingga teknis pelaksanaan kegiatan, termasuk di rumah ibadah belum diketahui apakah berbasis RT zona merah atau berlaku seluruh Jakarta.
Biasanya, Anies akan mengundang sejumlah elemen, seperti MUI, DMI, hingga pimpinan organisasi keagamaan lainnya sebelum mengumumkan aturan baru untuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah.
Umat Islam melaksanakan salat tarawih berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (12/4). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO