Beredar Surat Penyelidikan Kasus Korupsi Terkait Bupati Gowa, KPK Pastikan Palsu
·waktu baca 2 menit

Beredar sebuah dua buah surat dengan logo KPK yang berisi tentang pengembangan hasil analisis dan penyelidikan penanganan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa. Penyelidikan itu disebut terindikasi terkait Bupati Gowa. Namun, KPK memastikan bahwa surat tersebut palsu.
"KPK menerima informasi beredarnya dua surat palsu tentang pengembangan hasil analisis dan penyelidikan penanganan tindak pidana korupsi yang menggunakan logo KPK," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/10).
Ali menuturkan, KPK telah memeriksa kedua surat tersebut. Isinya tidak sesuai seperti surat-surat yang biasa dikeluarkan oleh lembaga. Seperti penomoran surat yang tidak sesuai dengan tata naskah dinas hingga surat tersebut tak dibubuhi tanda tangan.
"Surat juga tidak dibubuhi tanda tangan serta salah dalam penyebutan pihak penandatangan yaitu atas nama Eko Marjono sebagai Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan," kata Ali.
"Dalam surat palsu tersebut menerangkan adanya kegiatan monitoring dan pengumpulan keterangan lanjutan, serta penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Gowa," sambung dia.
Ali menuturkan, penipuan dan pemerasan dengan modus pemalsuan surat yang mengatasnamakan KPK marak terjadi.
KPK, kata Ali, secara tegas meminta para pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan-tindakan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan bertindak kriminal lainnya yang dapat merugikan masyarakat.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang sering terjadi di berbagai daerah ini.
Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.
