Beredar Uang Pecahan Rp 20 Ribu Berstempel Prabowo Satria Piningit

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Stampel Prabowo Satria Piningit di uang Rupiah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Stampel Prabowo Satria Piningit di uang Rupiah. Foto: Dok. Istimewa

Beredar pecahan uang Rp 20 ribu berstempel tulisan Prabowo. Stempel bundar itu berwarna biru. Entah siapa yang membuatnya dan apa pula tujuannya.

Stempel itu bertuliskan 'Satria Piningit' lalu di bawahnya ada tulisan 'Prabowo'. Kemudian ada tulisan lagi 'Heru Cakra Ratu Adil'.

Salah satu warga mengaku mendapat uang itu dari hasil kembalian dari sebuah rumah makan pecel ayam di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (16/11) siang.

Stampel Prabowo Satria Piningit di uang Rupiah. Foto: Dok. Istimewa

Dia pun merasa heran saat melihat kembalian itu. Dikira uang palsu. Namun, setelah ditelusuri uang itu asli. Warga tersebut tak sempat bertanya dari mana asal uang berstempel tulisan Prabowo.

kumparan lalu melakukan penelusuran, ternyata temuan uang berstempel tulisan Prabowo sempat beredar pada tahun 2018, jelang Pemilu 2019. Saat itu, uangnya pecahan Rp 50 ribu.

Terkait urusan stempel di uang itu, sebaiknya tidak dilakukan. Sebab, ada pidana yang mengancam.

Hal itu diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ayat 1. Dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.