Bergaya bak Reserse, 3 Pria ini Peras Sopir Angkot dan Berakhir di Bui

28 Juni 2021 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tiga polisi gadungan HK, RN dan AGU harus mengakhiri sandiwara mereka. Ketiganya ditangkap oleh Resmob Polda Metro Jaya karena memeras sopir angkot.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam menjalankan aksinya mereka bertiga mengaku anggota Polda Metro Jaya.
Dandanannya bak anggota reserse yang tengah bertugas. Untuk meyakinkan penyamaran salah satu dari mereka membawa korek berbentuk pistol.
"Ada barang bukti senjata korek milik RN untuk kesannya dia sebagai polisi. Dia gunakan pakaian orang serse tulisannya back to crime, pake masker TNI-Polri," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (28/6).
Ide kejahatan datang dari HK yang merupakan sopir angkot. Selama bekerja dulu dia sering melihat banyak rekannya yang main judi ludo di terminal.
Hal itu ia manfaatkan untuk melakukan pemerasan dengan berpura-pura sebagai polisi. Untuk mensukseskan rencananya, HK mengajak dua rekannya yang bekerja sebagai driver taksi online dan ojol.
ADVERTISEMENT
"(Mereka) naik kendaraan RN ini menggerebek dan membawa pelaku yang main judi ludo, dimasukkan ke mobil dan dibawa keliling, di situ diperas dengan mengambil HP dan uang yang ada pada korban-korbannya. Diajak keliling terus diturunkan di tengah jalan," kata Yusri.
Sejauh ini polisi baru menerima dua laporan terkait aksi kelompok tersebut. Pertama di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Lalu juga di wilayah Makasar, Pondok Gede.
Selama beraksi mereka telah meraup uang Rp 4 juta. Hasil kejahatan itu selalu dibagi rata.
"Uang digunakan untuk kehidupan sehari-hari karena rata-rata yang diincar HP dan uang," kata Yusri.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 365 KUHP. Mereka terancam penjara di atas 5 tahun.
"Kami dalami apakah ada korban-korban lain. Silakan kalau ada yang merasa jadi korban, silakan melapor," kata Yusri.
ADVERTISEMENT