Berhalusinasi Usai Konsumsi Narkoba, Kuli di Bali Hajar Bosnya Sampai Tewas

24 Februari 2025 18:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pembunuhan terhadap Suparno oleh karyawannya saat rilis di Polsek Denpasar Barat, Senin (24/2/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pembunuhan terhadap Suparno oleh karyawannya saat rilis di Polsek Denpasar Barat, Senin (24/2/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Nahas menimpa seorang pria di Denpasar Barat, Bali, bernama Suparno (68). Niat baiknya mempekerjakan tetangganya bernama Ahmad Santoso (32) berujung maut.
ADVERTISEMENT
Ahmad Santoso tega menganiaya Suparno hingga tewas. Pemicunya, ia berhalusinasi usai mengkonsumsi pil koplo dan sabu.
"Bahwa tersangka dan korban tidak ada masalah sebenarnya hanya halusinasi karena obat-obatan terlarang, sehingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban hingga mengakibatkan kematian," kata Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Rifqi Abdilah di Polresta Denpasar, Senin (24/2).
Suparno berprofesi sebagai buruh serabutan atau tukang angkut puing bangunan di Bali. Ia kemudian mengajak Ahmad menjadi anak buahnya. Mereka sudah bekerja sama selama satu bulan belakangan.
"Karena tetangga biar ada kerjaan, pelaku ini sering diminta bantu-bantu," kata Iptu Rifqi.
Kasus ini terungkap saat warga menemukan mayat seorang laki-laki di semak-semak, di Jalan Pura Demak V, Sabtu (22/2) pukul 09.30 WITA. Kasus ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, keluarga ternyata sedang mencari Suparno karena tak kunjung pulang ke rumah sejak Jumat (21/2). Keluarga lalu menerima informasi tentang temuan mayat di Jalan Pura Demak V.
Keluarga kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemukan Suparno sudah dalam keadaan tewas. Polisi kemudian menyelidiki kasus ini.
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pembunuhan terhadap Suparno oleh karyawannya saat rilis di Polsek Denpasar Barat, Senin (24/2/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku pembunuhan terhadap Suparno adalah karyawannya, Ahmad Santoso. Musababnya, menurut keterangan keluarga, Suparno sebelumnya pergi dengan Ahmad Santoso mengangkut sisa bangunan.
Polisi akhirnya menangkap Ahmad di rumahnya, di Jalan Subur, Kota Denpasar, pada hari yang sama, pukul 12.00 WITA. Kakinya terpaksa ditembak karena berusaha menyerang polisi saat akan ditangkap. Reaksi Ahmad itu diduga karena pengaruh narkoba.
"Pada saat penangkapan itu hampir anggota polsek diserang dan melawan," katanya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ahmad mengaku menganiaya Suparno di lokasi kejadian dengan balok kayu dan bambu. Diketahui korban mengalami 11 luka robek, sebagian besar di bagian wajah.
Atas perbuatannya, Ahmad Santoso dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 338 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.