Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Beri Efek Jera Pejabat Bohong Isi LHKPN, KPK Harusnya Lakukan Penyelidikan
10 Desember 2024 17:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
KPK menemukan banyak pejabat negara yang tidak jujur alias bohong dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Untuk memberikan efek jera, KPK dinilai harus berani melakukan penyelidikan ketika menemukan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Segera keluarkan sprinlidik atas LHKPN abal-abal tersebut, segera lakukan supervisi bersama Kejaksaan dan Kepolisian dengan menggunakan pasal keterangan palsu atau menggunakan surat palsu dalam persyaratan pencalonan (jika terkait dengan prasyarat jabatan)," kata mantan penyidik KPK Praswad Nugraha dalam keterangannya, Selasa (10/12).
"Harus ada deterrence effect (efek jera) yang konkret bagi para pejabat yang memalsukan data LHKPN," tegas dia.
Menurutnya, KPK tak boleh menyerah dengan keterbatasan tak bisa memberikan sanksi kepada para pejabat yang tak lapor atau menyampaikan laporan LHKPN dengan tidak benar. Langkah hukum menggunakan fungsi supervisi yang dimiliki justru mesti dilakukan.
Di sisi lain, Direktorat LHKPN KPK dinilai juga harus melakukan pemeriksaan khusus terhadap laporan harta yang mencurigakan itu. Pejabat yang tak jujur melapor dipandang harus dimintai keterangan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
"Kampanye masif terkait kewajiban LHKPN harus diiringi dengan tindakan penindakan dan sanksi yang tegas. Panggil seluruh para pejabat pelaku pemalsuan keterangan LHKPN ke KPK," tambah Praswad yang juga mantan Ketua IM57+ Institute itu.
Praswad menyebut, segala upaya yang dilakukan KPK juga butuh dukungan dari Presiden dan DPR. Salah satunya, untuk merevisi UU Tipikor yang mesti masukkan delik pidana korupsi bagi pejabat negara yang tidak patuh dan memalsukan LHKPN.
"Agar KPK bisa melaksanakan proses pidana terhadap ketidakpatuhan dan pemalsuan LHKPN secara mandiri," pungkasnya.
Ketua KPK Nawawi Pomolango sebelumnya menceritakan bahwa pihaknya sempat menemukan pejabat yang bohong dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Kejanggalan yang ditemukan KPK adalah pejabat tersebut mengisi aset mobil Fortuner dengan harga Rp 6 juta. Nawawi pun heran dengan pengisian data LHKPN pejabat itu.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya saat menjadi salah satu pembicara dalam Seminar Nasional Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/12).
"Pengisian LHKPN kadang lebih banyak amburadulnya gitu, Pak, ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta," ucap Nawawi.
"Ya kita nanya ke dia gitu, kan, 'di mana dapat Fortuner Rp 6 juta?', kita pengin beli juga gitu 10 [unit] gitu, kan. Seperti itu kondisi yang ada," jelasnya.