Beri Keterangan di MK, PDIP Jelaskan Alasan Ingin Pemilu Proporsional Tertutup

26 Januari 2023 11:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/1). UU Pemilu digugat terkait sistem proporsional terbuka.
ADVERTISEMENT
Arteria memberikan keterangan dari F-PDIP karena mempunyai sikap berbeda dari 8 partai di parlemen yang menolak Pemilu proporsional tertutup.
"Fraksi PDIP lebih memilih sistem proporsional tertutup. Sikap ini berbeda dengan sikap 8 fraksi di DPR RI," kata Arteria.
Arteria membeberkan alasan PDIP ingin Pemilu diubah menjadi proporsional tertutup. Sebab, PDIP berpendapat parpol yang terlibat sangat aktif dalam masalah pencalegan dan hal itu sudah diatur dalam UUD.
"Ketentuan Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 secara tegas menyatakan peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik dengan demikian amat terang dan jelas, parpol lah yang terlibat sangat aktif, tak hanya terlibat aktif namun berkompetisi sebagai konsekuensi logis parpol," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Arteria menjelaskan, parpol memiliki kewenangan untuk menentukan anggota terbaiknya yang akan bertarung dalam pesta demokrasi. Sehingga sangat relevan jika parpol berhak untuk menentukan siapa yang akan menjadi anggota DPR atau DPRD.
"Tentunya setelah melalui rangkaian proses mulai dari rekrutmen, seleksi pendidikan kader berjenjang, penjaringan, penyaringan hingga diusulkan menjadi caleg," ucap Arteria.
"Karena alam rezim hukum pemilu, permasalahannya tidak sekadar melahirkan wakil rakyat melalui proses yang demokratis melainkan lebih jauh lagi agar mewujudkan sistem ketatanegaraan yang berintegritas demi menjamin konstitusi, konsistensi dan kepastian hukum serta hadirnya sistem pemilu yang efisien," tambah dia.
Lebih jauh, Arteria mengatakan masalah kepastian hukum dan sistem pemilu yang efisien luput dari pertimbangan penerapan sistem pemilu proporsional terbuka.
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ia mengatakan, sudah tiga kali pelaksanaan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka. Namun masih banyak ditemukan berbagai masalah. Oleh sebab itu, PDIP menilai proporsional terbuka tidak efektif.
ADVERTISEMENT
"PDIP berpendapat permohonan pemohon sangat relevan dan sangat bisa untuk diterima, diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim dengan mengedepankan aspek kemanfaatan tanpa mengurangi aspek keadilan," kata Arteria.
"Sehubungan dengan asas pemilu jurdil, apakah sistem yang sudah 3 kali diterapkan sudah memenuhi prinsip-prinsip pemilu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, profesional, akuntabel, efektif dan efisien," kata Arteria.
***
Dapatkan informasi paling trending dan terpercaya seputar entertainment, bola & sport, tekno & sains, dan otomotif setiap saat hanya di kumparanPLAY! Klik di sini.