Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berita Populer: Aturan JHT Baru Dibatalkan; Setnov dan Nurhadi Ribut di Lapas
3 Maret 2022 6:35 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Rabu (2/3) kemarin. Mulai dari aturan JHT baru dibatalkan hingga Setnov dan Nurhadi terlibat keributan di lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti perkembangan berita terkini di hari kemarin, kumparan merangkum lima berita populer berikut. Apa saja?
Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Dibatalkan
Ribut-ribut soal kebijakan dana JHT hanya boleh cair di usia 56 tahun, kini memasuki babak akhir. Setelah Permenaker nomor 2 tahun 2022 banyak menuai protes, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker nomor 19 tahun 2015.
Kemnaker saat ini tengah menyerap berbagai keluhan yang datang dari serikat pekerja, serta menyusun revisi atas Permenaker 2 tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Angelina Sondakh Tak Kembalikan Uang Pengganti Korupsi Rp 4,5 M, Diganti 4 Bulan Bui
Mantan Anggota DPR RI Angelina Sondakh alias Angie segera bebas dari lapas pada bulan Maret 2022 ini. Dia telah menjalani hukuman hampir 10 tahun penjara.
Selain dihukum penjara, Angie juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban pembayaran uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta (Rp 10.854.000.000 kurs tahun 2012). Jumlahnya totalnya Rp 13.354.000.000.
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti, mengatakan, sejatinya Angie baru bebas pada 27 April 2022. Sebab, Angie ditahan sejak 27 April 2012.
Rika mengatakan, Angie sudah membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 8.815.972.722. Masih ada kekurangan bayar uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278.
ADVERTISEMENT
Lantaran tidak dibayarkan, maka hukuman itu diganti dengan pidana 4 bulan 5 hari penjara.
Setnov dan Nurhadi Terlibat Keributan di Lapas Sukamiskin
Mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov dikabarkan ribut dengan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Keduanya terlibat keributan di Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat mereka sedang menjalani tahanan.
Peristiwa itu pun dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti. Ia menyebut keributan keduanya terjadi beberapa waktu lalu. Hanya saja Rika tak merinci kapan tepatnya keributan antara Setnov dan Nurhadi terjadi.
"Dari konfirmasi kalapas itu adalah kejadian lama, dan sudah lama juga selesai. Pembinaan lanjutan sedang dijalankan," ujar Rika kepada wartawan, Rabu (2/3).
Rika pun tidak menjelaskan detail penyebab maupun kronologi keributan.
ADVERTISEMENT
"Info dari kalapas miskomunikasi," ucap Rika.
Kejari Cirebon Bebaskan Nurhayati dari Status Tersangka
Sebelumnya, Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon , merupakan pelapor kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desanya sendiri yakni Supriyadi hingga merugikan negara lebih dari Rp 800 juta yang berasal dari dana APBDes.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas Nurhayati. Sehingga status Nurhayati bebas dari statusnya menjadi tersangka.
"Pada hari ini kami keluarkan SKP2 terhadap tersangka Nurhayati. Kita lakukan secepatnya kegiatan ini atas koordinasi dengan Polres Cirebon Kota demi adanya kepastian hukum agar Nurhayati segera bebas dari status tersangkanya," katanya, Selasa (1/03/2022) malam.
ADVERTISEMENT
Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
Polda Metro Jaya resmi menetapkan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama .
"Hasil Pemeriksaan menetapkan AS (Azis Samual) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3).
Zulpan menyebut, penetapan tersangka Azis dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan 2 alat bukti.
"Jadi apa yang ditanyakan terkait status AS berdasarkan hasil gelar berdasarkan Pasal 184 KUHAP maka AS jadi tersangka," tambahnya.