Berita Populer: Gerobak Penculik Malika Ditemukan; Waspada Cuaca Ekstrem di RI

28 Desember 2022 7:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Awan mendung menyelimuti Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Awan mendung menyelimuti Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Selasa (27/12). Mulai dari cuaca ekstrem di Indonesia hingga ditemukannya gerobak penculik bocah Malika.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti perkembangan berita terkini di hari kemarin, kumparan merangkum lima berita populer berikut. Apa saja?

Waspada Hujan Lebat di Jabodetabek & Seluruh Indonesia hingga 1 Januari 2023

Prediksi BMKG menunjukkan puncak cuaca ekstrem di Jabodetabek terjadi pada 30 Desember 2022. Foto: BMKG
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi beberapa wilayah di Indonesia termasuk Jabodetabek berpotensi dilanda cuaca ekstrem hingga awal tahun 2023. Cuaca ekstrem itu berupa hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat yang terjadi dari 25 Desember 2022 - 1 Januari 2023.
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan, peningkatan curah hujan selama periode Natal dan Tahun Baru 2023 diakibatkan sejumlah dinamika atmosfer. Di antaranya, peningkatan aktivitas Monsun Asia yang dapat meningkatkan pertumbuhan awan hujan secara signifikan di wilayah Indonesia bagian barat, tengah dan selatan.
ADVERTISEMENT

Gerobak Penculik Malika Ditemukan di Pasar Poncol, Dijual Rp 400 Ribu

Malika Anastasya (6), bocah perempuan yang hilang diculik di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
Keberadaan Malika Anastasya (6) masih menjadi tanya setelah diculik saat bermain di depan rumahnya. Malika telah hilang 20 hari. Terbaru, kepolisian menemukan gerobak milik pelaku di Pasar Poncol, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengungkapkan, pihaknya mengidentifikasi gerobak pelaku melalui CCTV di sekitar lokasi. Setelah ditelusuri, pelaku rupanya telah menjual gerobaknya.
"Gerobak itu kita temukan telah dijual oleh pelaku pagi hari sebelum kejadian. Dijual di Pasar Poncol seharga Rp 400 ribu," katanya.

Jokowi soal Larangan Jual Rokok Batangan: Untuk Jaga Kesehatan

Jokowi bermain Nok-nok di Pasar Baru Subang. Foto: Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi berencana melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Menurut Jokowi, rencana itu ia buat demi menjaga kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Ya, [rencana larang penjualan rokok batangan] itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12).
Menurut Jokowi kebijakan pelarangan penjualan rokok eceran bukan hal baru. Di sejumlah negara lain bahkan penjualan rokok batangan sudah terlebih dahulu diterapkan.

Eks Presiden ACT Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Penggelapan Dana Rp 117 Miliar

Eks Presiden ACT Ahyudin penuhi panggilan penyidik Bareskrim, Jumat (29/7). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4 tahun penjara terhadap eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. Ia dinilai terbukti menggelapkan dana korban Lion Air.
Dana tersebut seharusnya diberikan oleh The Boeing Company untuk para korban peristiwa jatuhnya Lion Air di JT-610 pada 29 Oktober 2018. Nilainya hingga Rp 117 miliar.

Jokowi Tetapkan Tarif Baru Pajak Karyawan, Ini Rinciannya

Ilustrasi pekerja yang berkaitan di sektor ekonomi digital. Foto: Getty Images
Presiden Jokowi merombak tarif pajak karyawan alias Pajak penghasilan (PPh). Kebijakan tersebut diambil untuk menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan rangkum tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak, untuk lima lapisan penghasilan kena pajak:
Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh 5 persen. Penghasilan lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan PPh 15 persen. Hingga penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta terkena tarif PPh 25 persen. Selengkapnya di bawah ini.
ADVERTISEMENT