Berkaca Kasus ACT, Kemensos-PPATK Bentuk Satgas Pantau Yayasan

4 Agustus 2022 13:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Sosial (Kemensos) akan membuat Satgas Bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Satgas ini dibuat khusus memantau Yayasan atau lembaga-lembaga pengelola dana publik untuk kepentingan sosial.
ADVERTISEMENT
Pembentukan Satgas ini menyusul dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan ACT yang belakangan ramai dibicarakan publik.
Meski begitu, Menteri Sosial Tri Rismaharini, mengungkapkan bahwa sebenarnya pihaknya sudah pernah berjanji untuk menggandeng PPATK untuk memantau aliran dana sosial: Bantuan Sosial (Bansos). Termasuk juga soal pengelolaan dana oleh Yayasan penyalur dan penghimpun bantuan sosial.
“Saya saat itu pernah statement ke teman-teman media bahwa kami juga akan menggandeng PPATK. Dan alhamdulillah kemudian Kepala PPATK, ini kemudian mendengar perkataan saya dan kemudian Beliaunya hari ini itu selain kami silaturahmi, kami punya kesepakatan, kami akan membuat Satgas bersama,” kata Risma kepada wartawan usai bertemu jajaran PPATK di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (4/8).
Risma mengatakan, Satgas tersebut dibentuk sebelum ada MoU secara resmi. Sebab, lanjut dia, MoU menyita waktu lama. Harus melengkapi administrasi-administrasi, padahal pemantauan aliran Yayasan sosial ini sudah genting.
ADVERTISEMENT
“Seperti dulu yang saya janjikan ke teman-teman, nanti ada tim kita dengan timnya PPATK yang akan bekerja sama sebelum MoU. Karena kan MoU itu, kan, biasanya ada administrasi-administrasi, form kata-kata dan sebagainya itu, kan, lama,” kata Risma.
Ilustrasi Logo ACT. Foto: Dok. ACT
Risma beranggapan gerak cepat ini perlu dilakukan. Karena PPATK telah menyerahkan dokumen izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Isinya, ada sekitar 176 yayasan yang diduga menyelewengkan dana publik, seperti ACT.
“Hari ini PPATK menyerahkan dua dokumen: satu tentang dokumen PUB, ada 176 yang nanti akan saya lihat. Belum saya buka, belum saya buka saya harus pelajari kemudian dan ada internal,” ungkap Risma.
Pada kesempatan sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan terima kasih kepada Kemensos telah dilibatkan dalam upaya mengungkap masalah aliran dana sosial tersebut.
ADVERTISEMENT
Ivan mengatakan pihaknya saat ini kana lebih intens lagi membangun hubungan dengan Kemensos setelah terbongkarnya modus dugaan penyelewengan dana oleh ACT.
“Kami mencoba lebih intensif lagi dengan teman-teman di Kemensos bagaimana langkah pemerintah ini, khususnya dari sisi PPATK membantu Beliau [Risma] dalam melindungi kepentingan masyarakat pada kasus yang terakhir [ACT],” kata Ivan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
Lebih lanjut, Ivan mengatakan pihaknya telah menyerahkan sekitar 176 entitas yayasan lain yang juga diduga menyelewengkan dana publik.
“Kami serahkan kepada Beliau [Mensos] untuk diperdalam selain yang terkait dengan kasus yang sedang marak sekarang yang ditangani oleh teman-teman Bareskrim [ACT,” ungkap Ivan.
Lalu selanjutnya, tambah Ivan, langkah berikutnya akan didalami dan ditindaklanjuti melalui Satgas antara Kemensos dan PPATK.
ADVERTISEMENT
“Jadi, nanti akan segera kita bentuk Satgas bersama antara Kemensos dengan PPATK terkait bagaimana Yayasan PUB dan segala macam ini bisa dikelola dengan benar, diawasi dengan benar, secara prudent, kemudian memiliki akuntabilitas sehingga masyarakat terlindungi,” imbuh Ivan.
“Tidak lagi terjadi kasus yang seperti kita baca selama ini yang sudah ditangani oleh kepolisian [ACT],” pungkasnya.