Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berkaca pada Kasus Rubicon Rafael: Jangan Mau Jadi Nomine Harta Orang Lain
7 Maret 2023 4:17 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK berharap tidak ada lagi orang-orang yang mau digunakan sebagai nomine transaksi keuangan orang lain. Hal tersebut diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
ADVERTISEMENT
Nomine adalah penggunaan nama orang lain sebagai pemilik aset atau transaksi keuangan — modus yang biasa dilakukan pelaku korupsi dalam pencucian uang (TPPU).
Pahala menyinggung soal kasus mobil Jeep Rubicon milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang diduga berasal dari orang bernama Ahmad Syarifudin.
Hasil penelusuran di lapangan, Ahmad hanya seorang office boy (OB) dan penerima bansos. Rumahnya ada di gang sempit, yang secara logika tidak wajar memiliki mobil seharga miliaran rupiah itu.
"Itu kita bilang contoh nomine untuk pembelian aset ini nih, persis. Jadi, kalau mau dicabut saran saya sih lain kali, mulai sekarang nih, jangan mau digunakan namanya untuk menjadi nomine," kata Pahala kepada wartawan, Senin (6/3).
ADVERTISEMENT
Menggunakan nama orang lain untuk transaksi keuangan saat ini, kata Pahala, masih dimungkinkan karena NPWP masih pisah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Nah, selama ini kalau Pak Ahmad Syarifudin ini misalnya kan, dia enggak ketahuan kalau punya Rubicon terdaftar atas namanya, karena dia tidak ada NPWP. Sekarang kalau NPWP ini program Stranas PK juga untuk utilisasi NIK salah satunya kita bilang gabung dengan NPWP. Jadi, kalau di-search NIK-nya, tiba-tiba dia punya Rubicon," terang Pahala.
Mulai saat ini, KPK menanti-wanti agar tidak sembarang meminjamkan identitas ke orang lain sebab ada konsekuensinya.
"Kayak Pak Ahmad Syarifudin mungkin, begitu namanya ada Rubicon sekarang dikejar orang Pajak, anda bayar pajak, misalnya gitu kan, Anda bisa punya harta segitu," kata Pahala mencontohkan.
ADVERTISEMENT
"Jadi buat masyarakat sekali lagi nih, pengaturannya sudah lebih baik, NIK, hati-hati kalau dipinjam-pinjam nama, ada konsekuensinya. Baik sebagai BO (beneficial ownership), dipinjam namanya sebagai pengurus perusahaan padahal enggak; atau sebagai BO padahal bukan, atau nama di aset, kendaraan, tanah segala macam. Karena ada konsekuensinya nanti," pungkasnya.
Kasus Rafael Alun memang mengundang sorotan. Termasuk Rubicon yang diakuinya bukan atas nama dirinya. Dia mengaku dibelinya dari Ahmad kemudian dijual ke kakaknya.
Itu yang kemudian menjadi alasan Rafael Alun tak memasukkannya dalam LHKPN. Padahal Rubicon — yang katanya sudah dibeli kakaknya — sering dipamerkan anaknya, Mario Dandy, di medsos.
Terkait harta jumbo Rafael Alun yang mencapai Rp 56 miliar, sudah diklarifikasi ke KPK kendati masih menyimpan banyak tanya. Termasuk soal dugaan transaksi mencurigakan dengan menggunakan konsultan pajak—sebagaimana temuan PPATK.
ADVERTISEMENT
Bermula dari Peristiwa 20 Februari 2023
Sorotan terhadap harta Rafael Alun ini berawal ketika putranya, Mario Dandy (20), terlibat kasus penganiayaan Crystalino David Ozora (17) pada 20 Februari 2023.
Bermula dari situ, Mario lalu viral. Dia kerap membagikan unggahan di media sosial sedang menggunakan kendaraan mahal, yakni Rubicon dan Harley. Sedangkan kedua aset itu tak tercatat di LHKPN Rafael Alun.
Kasus ini kemudian merembet jauh hingga pencopotan Rafael Alun dari jabatannya. Ini juga yang membuat masyarakat semakin menyorot kendaraan mewah dan harta-harta lain pejabat di Kementerian Keuangan.