Berkaca Pada Kerumunan Ultah Khofifah, Bisakah Pejabat Disanksi?

23 Mei 2021 16:18 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan keterangan pers di Surabaya (19/4). Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan keterangan pers di Surabaya (19/4). Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
ADVERTISEMENT
Pesta ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang viral di media sosial dinilai masyarakat tak mencontohkan perilaku teladan di masa pandemi. Sebab meski tamu undangan disebut terbatas dan memakai masker, video yang beredar menunjukkan mereka berkerumun untuk menonton konser musik.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa ada sanksi bagi pejabat yang buat acara hingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi COVID-19 ini?
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Dr. Sonny Harry B Harmadi menegaskan sanksi diberikan menurut kesalahan, bukan tingkat jabatan.
"Sanksi itu didasarkan pada jenis dan tingkat kesalahan. Bukan tingkat jabatan," kata Sonny kepada kumparan, Minggu (23/5).
Kabid Perubahan Perilaku Satgas COVID-19 Sonny Harmadi. Foto: Dok. Satgas COVID-19
Maka, apabila pejabat yang melanggar prokes di masa pandemi COVID-19 tentu tak akan lepas dari sanksi. Kalau memang terbukti tak mengikuti aturan yang ada, seperti membuat acara yang menimbulkan kerumunan.
Meski begitu, Sonny percaya dengan klarifikasi Pemprov Jawa Timur. Dalam klarifikasinya, Sekda Provinsi Jawa Timur mengatakan para tamu undangan terbatas dan rutin swab 2-3 kali seminggu.
ADVERTISEMENT
Sonny tetap mengimbau hal-hal seperti ini harus lebih diwaspadai, karena pejabat publik adalah contoh teladan bagi masyarakat.
"Kami mencoba mengklarifikasi. Kan kami kaget kok ada acara seperti itu, terus bertanya. Kenapa ini? Tolong diberikan klarifikasi kepada masyarakat. Kami kan tidak ada di lokasi jadi tidak tahu persisnya seperti apa," tutur dia.
"Kami memang belum tahu persisnya, tapi kan kami percaya dengan klarifikasi yang diberikan oleh Pemprov Jawa Timur. Tapi intinya, semua orang, semua pihak, harus dukung upaya bersamalah untuk menjadi teladan bagi masyarakat. Sebisa mungkin menghindari acara yang menimbulkan kerumunan dan mematuhi prokes," pungkas dia.
Diketahui, pesta ulang tahun Khofifah digelar di rumah dinas gubernur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (19/5). Dalam video yang viral, suasana pesta terlihat meriah dengan panggung musik, hiasan balon hingga lampu yang berwarna-warni, dengan tamu yang cukup ramai dan tak begitu menjaga jarak meski memakai masker.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Heru Tjahjono kemudian mengklarifikasi sebagai orang yang menginisiasi ide pesta tersebut. Tujuannya untuk memberikan kejutan di hari ulang tahun Gubernur Khofifah dan Wakilnya Emil Dardak yang hanya berjarak satu hari.
Ia pun memastikan pesta digelar sesuai dengan protokol kesehatan. Menurutnya, para tamu undangan hanya terdiri dari staff dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tidak melibatkan anggota keluarga.
"Itu surprise, tidak ada kehendak gubernur, siapa pimpin? Sekda dan OPD, sudah diswab, kita rutin diswab seminggu 3-2 kali, karena swab sekarang berlaku 2 hari," tutur Heru dalam pernyataanya, Jumat (21/5).