Berkas 7 Tersangka Obstruction of Justice Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan

2 September 2022 14:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Polri tengah merampungkan pemberkasan 7 tersangka obstruction of justice kasus Brigadir Yosua. Pekan depan, berkas perkara itu rencananya bakal dilimpahkan ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Terkait berkas obstruction of justice, yang ditangani Ditsiber dengan penetapan tujuh tersangka ini juga masih berproses untuk proses penyelesaian berkas, mudah-mudahan minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa segera dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)" ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9).
Nantinya, berkas yang telah dikirim ke kejaksaan itu bakal diteliti oleh JPU. Apabila JPU menyatakan lengkap, Polri bakal melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.
"Dan kalau belum lengkap nanti ada P18 dan P19. Kewajiban penyidik segera menyelesaikan dan menyempurnakan berkas perkara sesuai dengan catatan dari JPU," terangnya.
Dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Kompol Chuck juga telah menjalani sidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), namun Chuk mengajukan banding.