Berkas Belum Lengkap, Piche Kota Tersangka Pemerkosaan Bebas Sementara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jebolan Indonesian Idol, Piche Kota. Foto: Instagram/ @pichekota_
zoom-in-whitePerbesar
Jebolan Indonesian Idol, Piche Kota. Foto: Instagram/ @pichekota_

Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota, bebas sementara dari tahanan Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Piche merupakan tersangka kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.

“Untuk sepenuhnya bebas belum, karena masih menunggu fakta di persidangan,” ujar Kasatreskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/5).

Menurutnya, penyidik sebelumnya telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Belu pada 4 Maret 2026.

Namun, jaksa mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan meminta pemisahan perkara (splitsing) bagi masing-masing tersangka.

Dua tersangka lain, Roy Mali dan Rival Sila, telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, berkas perkara dengan tersangka Piche Kota masih dalam proses pelengkapan.

Seiring perkembangan tersebut, masa penahanan Piche Kota tidak dapat diperpanjang sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan.

Penyidik menyatakan masih menunggu fakta persidangan terhadap dua tersangka lainnya untuk menentukan langkah selanjutnya.

Rachmat menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Keterangan Korban Berubah

Rachmat menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, korban menyatakan Piche Kota tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.

Perubahan keterangan itu menjadi salah satu pertimbangan dalam perkembangan penanganan perkara.

“Perubahan keterangan korban menjadi salah satu pertimbangan penting,” katanya.

Awal Mula Kasus

Rangkaian kasus bermula pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, tersangka Rival mengajak korban untuk berkaraoke di Cafe Simponi.

Keesokan harinya, Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 03.24 WITA, usai karaoke, korban diajak masuk ke kamar 321 Hotel Setia.

Korban dirangkul oleh tersangka Rival dan diajak berjalan bersama tersangka Piche serta salah satu saksi, Omino, menuju kamar 321 Hotel Setia.

Sepuluh menit kemudian, tersangka Piche dan saksi Omino keluar dari kamar hotel dan kembali ke tempat karaoke Simponi.

Saat itu, di dalam kamar nomor 321 hanya tersisa korban dan tersangka Rival. Dalam kondisi tersebut, tersangka Rival diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tak lama berselang, giliran tersangka Piche yang masuk ke kamar yang sama.

"Kejadian kedua sekitar pukul 04.52 WITA dini hari, tersangka PK melakukan persetubuhan terhadap korban," ujar Astawa.

Keesokan harinya, aksi serupa kembali terjadi. Kejadian ketiga ini terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 14.45 WITA.

"Giliran tersangka RM melakukan persetubuhan terhadap korban di tempat yang sama, kamar nomor 321 Hotel Setia," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah foto korban bersama Roy beredar luas di media sosial. Pada Selasa, 13 Januari 2026, keluarga kaget melihat foto korban yang sedang disetubuhi tersangka Roy.

Mengetahui hal itu, korban bersama ibunya langsung mendatangi Polres Belu untuk melaporkan kejadian tersebut.