Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Berkas Belum Lengkap, Pontjo Sutowo Bakal Laporkan PPKGBK Senin, 30 Oktober
27 Oktober 2023 16:39 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo , mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (27/10). Rencana awalnya, Pontjo hendak mempolisikan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
ADVERTISEMENT
Pontjo menjelaskan, pelaporan ini terpaksa dilakukan karena ia menilai pihak PPKGBK telah melakukan penyerobotan lahan dengan menyegel Hotel Sultan. Sebab menurutnya, belum ada putusan pengadilan yang sah.
"Jadi, salah satunya kita bilang bahwa karena belum ada putusan formil, belum inkrah, kita melaporkan ada tindakan-tindakan yang melawan hukum," kata Pontjo kepada wartawan.
"Karena tidak boleh anda menerjemahkan putusan pengadilan sepihak itu. Terus ada putusan pengadilan kalau mau pasang portal, mau pasang apa, harus putusan pengadilan, tidak bisa putusan sepihak yang bersengketa," sambung dia.
Namun sayang, laporan polisi yang hendak dibuat Pontjo belum diterima. Pengacara Pontjo, Yosef Benediktus Badeoda, menjelaskan pihaknya masih kekurangan berkas-berkas sebagai syarat pelaporan.
"Kita buat laporan tuh harus lengkap. Jadi dari awal sampai akhir tuh dokumen semua harus lengkap sehingga LP itu muncul," jelas Yosef.
ADVERTISEMENT
Yosef menyebut, pihaknya akan melengkapi persyaratan dalam membuat laporan tersebut dan akan kembali ke Bareskrim pada Senin (30/10).
PT Indobuildco lebih dulu dilaporkan PPKGBK ke Polda Metro Jaya, Jumat (27/10). Laporan itu terkait pembongkaran portal yang menghalangi pintu masuk Hotel Sultan.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Oktober 2023. Perkara terkait Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Duduk Perkara Sengketa Lahan
Sebelumnya, Pontjo Sutowo pada 2006 silam menggugat negara terkait sengketa lahan pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco. Gugatan terkait dengan HGB Nomor 26/gelora dan 27/gelora milik perusahaan tersebut, yang akan habis pada 3 April 2023 dan 3 Maret 2023.
Soal pengelolaan Hotel Sultan ini sudah melewati 7 kali persidangan. Pihak Indobuild berulang kali kalah di tingkat peninjauan kembali (PK). Teranyar, persidangan ke-8 di PTUN Jakarta ini, gugatan Indobuild kembali ditolak.
ADVERTISEMENT
Tapi pihak Pontjo Sutowo tak terima putusan tersebut. Menurut kuasa hukum PT Indobuildco, Yosef, PPKGBK mengeklaim penguasaan hak atas aset Hotel Sultan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi sampai empat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK adalah sah.
Kita juga belum pernah mendapatkan surat penolakan. Jadi kita tidak bisa kemudian ini bilang lahan aset negara HPL nomor 1, dasarnya putusan hukum PK. Pertanyaannya, putusan PK itu yang mana?" terang Yosef.
"Kalau dibilang bahwa ada Keputusan Menteri Keuangan tentang barang milik negara nomor 169, dilihat di situ, apakah ada HGB 26 27? Tidak ada. Jadi dasarnya mereka mengeklaim ini adalah aset negara itu dari mana? Bingung juga," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Yosef meminta pihak PPKGBK mematuhi aturan hukum yang berlaku, dengan tetap membiarkan Hotel Sultan beroperasi dengan normal dan tidak ada pembatasan akses apa pun.
"Kita ikuti lah proses hukum ini. Jangan sampai ada tindakan-tindakan penyegelan, penutupan, segala macam, itu namanya melanggar hukum. Makanya itulah poin kita untuk lapor," pungkasnya.