Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah merampungkan berkas dakwaan kasus yang menjerat Habib Rizieq Syihab dkk. Berkas dakwaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, mengatakan terdapat 6 berkas perkara yang dilimpahkan terkait kasus tersebut.
Pertama, berkas dakwaan Habib Rizieq yang merupakan berkas perkara tunggal. Kedua, berkas dakwaan gabungan atas nama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Dua berkas itu terkait kasus kerumunan saat Maulid Nabi di Jalan Tebet Utara 28, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020 dan kerumunan pernikahan putri Habib Rizieq serta Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Lalu, berkas perkara masing-masing atas nama Habib Rizieq, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas.
"Berkas perkara tersebut merupakan kasus (dugaan menghalangi petugas memperoleh data swab) yang terjadi di RS UMMI, Bogor, pada 27 November 2020," ujar Leonard dalam keterangannya, Selasa (9/3).
Keenam, merupakan berkas perkara Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020.
ADVERTISEMENT
"Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab Dkk. ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim tentang hari sidang pertama," tutup Leonard.