Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menimpa putri Kerajaan Arab Saudi, Princes Lolwah binti Mohammed bin Abdullah, memasuki babak baru. Berkas perkara kedua pelaku, Eka Agusta Herriyani dan Evie Marindo Christina, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali.
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara ke Kejari Gianyar menyesuaikan lokasi perkara.
"Kejari Gianyar telah menerima pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan kita secepatnya akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agung Mardiwibowo, saat dihubungi, Rabu (17/6).
Agung menerangkan Kejari Gianyar juga menerima barang bukti kasus penipuan berupa beberapa unit mobil, dokumen kepemilikan tanah, dan sejumlah rekening milik pelaku. Barang bukti mobil kini dititipkan di Rupbasan Denpasar.
Sementara, kedua pelaku yang merupakan anak dan ibu dititipkan ke rumah tahanan Polres Gianyar.
Ia menjelaskan kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan janji membangun vila di Tampaksiring, Gianyar, Bali. Modusnya, menerima transferan sebesar USD 36 juta atau sekitar Rp 550 miliar.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku mengingkari janji, mereka justru membeli sejumlah mobil dan tanah untuk pribadi. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.