Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Sudah Dikirim Kemlu RI ke Otoritas Singapura
4 Maret 2025 16:29 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Berkas ekstradisi buronan KPK Paulus Tannos sudah dikirimkan Kementerian Hukum melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI ke otoritas Singapura. Berkas tersebut dikirimkan pada Senin (3/3).
ADVERTISEMENT
"Paulus Tannos sudah kita kirimkan melalui Menteri Luar Negeri, saya yang menandatangani dan sekarang di-follow up ke sana," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Selasa (4/3).
Seharusnya, kata Supratman, berkas tersebut sudah diterima oleh pihak Singapura.
Terkait ekstradisi Tannos ini, Supratman menyebut masih menunggu proses hukum semacam praperadilan yang tengah diajukan Tannos terkait penahanannya oleh otoritas Singapura. Saat ini, sidang tersebut tengah berjalan.
"Itu kan masih proses persidangan," kata dia.
Dalam kasusnya, Paulus Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia punya paspor negara Guinea-Bissau. Namun kini, pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Kini, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.
Terbaru, Paulus Tannos juga menggugat keabsahan penangkapannya ke pengadilan di Singapura. Proses ekstradisi menunggu hukum ini rampung.