Berkas Kasus Diksar Mapala UII Diserahkan ke Kejaksaan

16 Februari 2017 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berkas perkara Diksar Mapala UII (Foto: Mohammad Ayudha/Antara)
Tim Penyidik Polres Karanganyar menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus penganiayaan terhadap peserta Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ke Kejaksaan Negeri setempat.
ADVERTISEMENT
Berkas perkara tahap pertama kasus penganiayaan atas nama dua tersangka, Wahyudi (27) dan Angga (25) tersebut, diserahkan oleh Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Rohmad Ashari selaku ketua tim penyidik kepada Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar Heru Prasetyo.
Ashari mengatakan berkas perkara atas nama dua tersangka itu, tentang tindak pidana penganiayaan di lereng Gunung Lawu, Tlogodlingo, Tawangmangu, pada Januari 2017.
Berkas itu, katanya, selanjutnya diteliti oleh jaksa, untuk mengetahui apakah sudah dianggap lengkap atau belum.
"Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), penyidik segera melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke kejari," katan Ashari, Kamis (16/2), seperti diberitakan Antara.
Dia mengatakan isi berkas antara lain keterangan 30 orang sebagai saksi dan surat hasil visum tiga korban meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Berkas perkara yang diserahkan kejari ada sekitar 5.00 lembar. Kedua tersangka dikenai Pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang Penganiayaan," katanya.
Heru Prasetyo mengatakan setelah menerima berkas perkara itu, kejari melakukan penelitian formil materiil dalam waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah berkas lengkap atau belum.
"Kami ada waktu tujuh hari apakah berkas dinyatakan lengkap atau belum. Jika berkas belum lengkap kami menyampaikan pemberitahuan (P18), dan dikembalikan ke penyidik Polres Karanganyar untuk dilengkapi," katanya.
ADVERTISEMENT
Jika berkas belum lengkap, katanya, pada dua hari kemudian dilakukan pemberian petunjuk (P19) menyangkut hal-hal yang harus dipenuhi oleh penyidik.
Kemungkinan, katanya, dapat dilakukan rekonstruksi untuk mempertegas keterangan saksi terhadap fakta di lapangan.
"Kami akan menunjuk enam jaksa penuntut umum pada penyerahan berkas perkara tahap kedua dan saya sebagai koordinatornya," kata Heru.
Puluhan mahasiswa UII Yogyakarta anggota mapala menggelar Diksar The Great Camping (TGC) XXXVIII Mapala UII di lereng Gunung Lawu, Tlogodlingo, Tawangmangu, Karanganyar, pada 13-20 Januari 2017.
Dalam kegiatan itu, tiga di antara mereka meninggal dunia, yakni Muhammad Fadli (20), asal Tibanbaru, Sekupang, Batam; Syaits Asyam (19), asal Sleman; dan Ilham Nurfadmi Listia Adi (19), asal Lombok.
ADVERTISEMENT
Muhammad Fadhli meninggal saat hendak dibawa ke Puskesmas Tawangmangu, Karanganyar karena diduga hipotermia pada Jumat (20/1); Syaits Asyam di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta, Sabtu (21/1); dan Ilham Nurfadmi Listia Adi di RS Bethesda, Senin (23/1) dini hari.