Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Berkas Kasus Dokter G, Penyuntik Vaksin Kosong di Medan, Dilimpahkan ke Jaksa
16 Februari 2022 18:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus dugaan penyuntikan vaksin kosong yang dilakukan oleh dokter G alias dokter Gina ke anak SD di Medan terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, berkas dinyatakan lengkap setelah penyidik kembali memeriksa Dokter G pada Jumat (11/2) dan Senin (14/2).
“Kami upayakan hari Kamis (17/2) atau Jumat (18/2) paling lambat sudah kami kirim ke Kejati Sumut (berkasnya),"ujar Hadi dalam keterangannya, Rabu (16/2)
Hadi juga menjelaskan hingga saat ini jumlah korban dugaan suntik vaksin kosong berjumlah dua orang. Keduanya merupakan 2 orang siswa SD.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya,”ujar Hadi.
Dalam kasus ini, Hadi juga mengungkap, bahwa penyidik telah memeriksa 20 orang saksi. Terdiri dari saksi ahli hingga korban.
ADVERTISEMENT
"Dokter G lalu, dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, sudah ditetapkan tersangka dan sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka," ujar Hadi.
Sebelumnya video vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun di SD Wahidin, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumut, viral. Seorang vaksinator diduga menyuntikkan vaksin kosong kepada salah satu murid. Hal ini bermula saat orang tua murid berinisial K memvideokan anaknya saat disuntik vaksin.
Kegiatan vaksinasi ini digelar Polsek Medan Labuhan bekerja sama dengan RS Delima Martubung pada Senin (17/1) lalu. Dinkes Kota Medan juga telah menegaskan kegiatan vaksinasi ini bukan dari Pemkot Medan.