Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Berkas Kasus Emak-emak Gunting Bendera di Sumedang Diserahkan ke Kejari
ADVERTISEMENT
Berkas kasus emak-emak gunting bendera yang dilakukan di Kabupaten Sumedang dipastikan telah dikirimkan ke Kejari Sumedang atau P19. Sebagaimana diketahui ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut yakni berinisial P, DY, dan A.
ADVERTISEMENT
"Baru dikirimkan berkasnya kemarin, nunggu dari kejaksaan tindak lanjutnya," kata Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet melalui sambungan telepon, Jumat (2/10).
Dengan begitu, sambung Yanto, para tersangka masih ditahan di Mapolres Sumedang. Sementara itu, hingga kini belum ada tersangka baru dalam kasus itu. Pelaku yang menggunggah konten ke TikTok tidak ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai tak memenuhi unsur pidana.
"Untuk pengunggah di TikTok sudah diperiksa saksi ahli tidak bisa memenuhi unsur ITE-nya. Tersangka masih ditahan di Polres," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, tiga pelaku disangkakan Pasal 66 juncto 24 UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )