news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Berkas Kasus Emak-emak Gunting Bendera di Sumedang Diserahkan ke Kejari

2 Oktober 2020 14:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pengguntingan bendera Merah Putih yang viral di Medsos saat di introgasi Sat Reskrim Polres Sumedang. Foto: Instagram/@satreskrimpolressumedang
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pengguntingan bendera Merah Putih yang viral di Medsos saat di introgasi Sat Reskrim Polres Sumedang. Foto: Instagram/@satreskrimpolressumedang
ADVERTISEMENT
Berkas kasus emak-emak gunting bendera yang dilakukan di Kabupaten Sumedang dipastikan telah dikirimkan ke Kejari Sumedang atau P19. Sebagaimana diketahui ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut yakni berinisial P, DY, dan A.
ADVERTISEMENT
"Baru dikirimkan berkasnya kemarin, nunggu dari kejaksaan tindak lanjutnya," kata Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet melalui sambungan telepon, Jumat (2/10).
Dengan begitu, sambung Yanto, para tersangka masih ditahan di Mapolres Sumedang. Sementara itu, hingga kini belum ada tersangka baru dalam kasus itu. Pelaku yang menggunggah konten ke TikTok tidak ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai tak memenuhi unsur pidana.
Penari membawakan tarian dengan bendera merah putih pada aksi 17 Jam Menari Untuk Indonesia di Bongkeng Art Space, Bandung, Jawa Barat, Senin (17/8/2020). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
"Untuk pengunggah di TikTok sudah diperiksa saksi ahli tidak bisa memenuhi unsur ITE-nya. Tersangka masih ditahan di Polres," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, tiga pelaku disangkakan Pasal 66 juncto 24 UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)