Berkas Kasus Ismail Bolong Dikembalikan Jaksa ke Polri

22 Desember 2022 14:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Berkas perkara kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur yang melibatkan Ismail Bolong dikembalikan pihak Kejaksaan. Penyebabnya karena dinilai belum lengkap.
ADVERTISEMENT
Polri menyatakan akan segera melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
"Untuk berkasnya kemarin dikembalikan, ini masih kita dari tim penyidik masih memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari JPU,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
Dedi menyebut setelah berkas kasus Ismail Bolong dilengkapi penyidik akan segera langsung dikembalikan ke JPU.
"Nanti apabila sudah terpenuhi dalam waktu 14 hari, nantinya berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi," tuturnya.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Ismail Bolong bersama dua tersangka lainnya. Mereka ialah Budi (BP) dan Rinto (RP).
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dkk dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT