Berkas Kasus Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding Dilimpahkan ke Kejati Jatim

4 Oktober 2023 13:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara kondisi lahan pasca kebakaran di kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (15/9). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Mada
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara kondisi lahan pasca kebakaran di kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (15/9). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Mada
ADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah melengkapi berkas kasus kebakaran Gunung Bromo akibat flare prewedding.
ADVERTISEMENT
Rencananya, Polda Jatim akan menyerahkan berkas tersangka kebakaran bernama Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) warga Lumajang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hari ini, Rabu (4/10). Andrie adalah manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO).
"Rencana pengiriman berkas hari ini hari Rabu untuk tersangka Andre," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi, Rabu (4/10).
Farman menyampaikan, kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus kebakaran ini. Namun, hal ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut serta melengkapi bukti dan keterangan lainnya.
"Masih proses tunggu saja," ucapnya.
Foto udara kondisi lahan pasca kebakaran di Pos Watu Gede, kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (15/9). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Mada
Selain itu, kata Farman, Ditreskrimsus Polda Jatim juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk mencari informasi tambahan.
"Kami memeriksa sejumlah saksi untuk mencari data tambahan. Mulai dari pihak TNBTS hingga rombongan prewedding seperti calon pengantin dan fotografer, videografer," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Kita lihat dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada. Kalau memang alat buktinya cukup, bisa dimintai pertanggungjawaban," lanjut dia.