Berkas Kasus Makar Sofjan Jacoeb Dikirim ke Kejaksaan Jumat

3 Juli 2019 15:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) Sofjan Jacoeb (tengah) berjalan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) Sofjan Jacoeb (tengah) berjalan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Polisi terus menyelesaikan sejumlah kasus yang berkaitan dengan kericuhan 22 Mei, salah satunya, kasus dugaan makar eks Kapolda Metro Komjen Pol Sofjan Jacoeb. Polisi sudah menyelesaikan berkas kasus Sofjan dan menyerahkannya ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
“Minggu ini kita kirim berkas, Jumat (19/6) kirim berkas ke kejaksaan,” ucap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/7).
Sebelumnya, Sofjan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar, Senin (17/6). Setelah hampir 14 jam menjalani pemeriksaan, Sofjan Jacoeb diperbolehkan pulang.
Eks Kapolda Metro Jaya, Sofjan Jacoeb diperiksa di Polda Metro Jaya. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menuturkan pemeriksaan Sofjan dihentikan sementara lantaran kondisi kesehatannya yang menurun.
Sofjan disangkakan ikut melakukan pemufakatan makar terkait dengan ucapannya dalam sebuah video. Sejauh ini, Polda Metro Jaya sudah memeriksa 20 orang saksi.
Dalam Pilpres 2019, Sofjan Jacoeb merupakan pendukung Prabowo-Sandi. Dia turut berpidato di depan kediaman Prabowo di Kertanegara tak lama setelah hasil quick count keluar pada Rabu, 17 April 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam pidatonya, dia menyerukan pendukung Prabowo-Sandi tidak mempercayai hasil quick count yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf.