Berkas Kasus Pembunuhan ke Remaja Open BO di Jaksel Lengkap, Segera Sidang

7 Februari 2025 21:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penyekapan perempuan open BO di Kemayoran ditampilkan polisi dengan baju tahanan, Senin (20/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penyekapan perempuan open BO di Kemayoran ditampilkan polisi dengan baju tahanan, Senin (20/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Berkas perkara terkait dengan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dinyatakan lengkap oleh jaksa di Kejari Jakarta Selatan. Arif dan Bayu bakal segera disidang di pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Penyidikan perkara pidana atas nama tersangka AN alias S yang diduga melanggar Pasal 338 KUHP atau tindak pidana pembunuhan atau Pasal 359 KUHP atau disebut sebagai karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia itu dinyatakan sudah lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2).
Adapun berkas perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh Arif dan Bayu juga sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan beberapa waktu lalu. Dengan demikian, sebagai tindak lanjut, polisi bakal segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa.
"Informasi dari penyidik tersangka saat ini sudah berada di lapas atau rutan, sehingga nanti dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan barang bukti," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan terjadi pada 22 April 2024 lalu. Arif dan Bayu membunuh seorang remaja putri yang masih berusia 16 tahun. Pembunuhan itu dilakukan di sebuah hotel yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Peristiwa bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui perantara temannya yang merupakan Ladies Companion (LC) di sebuah tempat karaoke. Lalu, mereka menyewa korban untuk bercumbu dengan tarif senilai Rp 1,5 juta. Di hotel, mereka bersetubuh dan pelaku juga mencekoki korban dengan narkoba.
"Baik korban yang meninggal ataupun yang hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," kata Bintoro beberapa waktu lalu.
Korban diduga meninggal dunia karena overdosis. Usai kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Keduanya pun ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kedua pelaku juga dikenakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki tiga pucuk senjata api ilegal.