Berkas Kasus Prostitusi Artis TA di Polda Jabar Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, satu dari sejumlah saksi yang dimintai keterangan terkait kasus itu ialah artis berinisial SC. SC ini juga merupakan model majalah dewasa.
"Sementara (saksi) sudah (cukup)" kata Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang melalui pesan singkat, Kamis (21/1).
Dengan begitu, kasus itu bakal segera dilimpahkan ke kejaksaan. Kini, polisi masih melengkapi kekurangan berkas yang akan dilimpahkan. Adapun dalam kasus itu polisi telah menetapkan tiga tersangka antara lain MR, AH, dan RJ.
"Masih finalisasi untuk lengkapi kekurangannya," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, satu dari tiga tersangka yakni MR merupakan muncikari. Adapun TA dihargai senilai Rp 75 juta untuk sehari berkencan. Tiga orang tersangka mendapat bagian sekitar 10 persen.