Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berkas Kasus TPPU Obat Ilegal Lengkap, Aset yang Disita Capai Rp 531 M
8 April 2022 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melanjutkan proses hukum kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus peredaran obat ilegal dengan tersangka berinisial DP yang diungkap pada 16 September 2021.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kini berkas perkara kasus obat ilegal tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).
“Dittipideksus Bareskrim Polri atas perdagangan obat tanpa izin dan TPPU atas nama tersangka DP telah dinyatakan lengkap atau P21 dan pada 6 April 2022 dengan aset yang disita Rp 531 miliar,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/4).
Lebih lanjut, Gatot menjelaskan tahap selanjutnya tersangka akan diserahkan minggu depan.
“Hasil koordinasi penyidik dengan JPU untuk tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan minggu depan di Mojokerto, Jawa Timur,” pungkasnya.
Diketahui, pengungkapan kasus ini berkat kerja sama Bareskrim Polri, Polres Mojokerto, dan PPATK. Kasus itu terungkap saat polisi membongkar praktik aborsi di Mojokerto pada Maret 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam penyelidikan, polisi dan PPATK menemukan transaksi keuangan yang mencurigakan, yang diduga sebagai hasil kejahatan DP.
"Untuk diketahui, DP mengaku sudah beroperasi sejak 2011 dan memiliki sebuah toko obat bernama Awi/Flora Pharmacy, meski tak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat. Walau begitu, ia berani memperjualbelikan obat hingga memesan dari distributor di luar negeri," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).
Dari jual beli obat tersebut, DP mendapat keuntungan 10-15 persen dari harga barang yang diterimanya. Sementara uang hasil jual beli obat tersebut ia simpan di beberapa rekening bank, sebagian menjadi deposito, asuransi, reksadana, ORI, dan SPR. Untuk deposito sendiri, DP bisa menerima keuntungan hingga Rp 800 juta perbulan.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, DP dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Ia juga dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 KUHP Tentang Peredaran Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.