Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Bogor melimpahkan berkas perkara kasus SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
"Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka perempuan berinisial SM yang masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh dengan membawa seekor anjing serta menggunakan alas kaki sudah dilimpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor," ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky dalam keterangannya, Jumat (12/7).
Langkah yang sudah dilakukan kepolisian di antaranya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan 3 orang ahli, yakni ahli hukum pidana, ahli psikiatri dan ahli agama.
Observasi juga sudah dilakukan pada SM di RS Polri Kramat Jati, yang melibatkan 5 spesialis kedokteran jiwa RS Polri, RS Premiere, dan RS Marzuki Mahdi.
Satreskrim Polres Bogor telah melakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 pada Rabu (10/7) ke jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Bogor. Polisi kini menunggu petunjuk dari jaksa.
ADVERTISEMENT
"Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka penyidik akan melakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan agar perkara ini dapat diproses oleh kejaksaan kepada pengadilan untuk kemudian dilakukan sidang," jelas Dicky.