Berkas Lengkap, Benny Tjokro dan 4 Tersangka Jiwasraya Lain Segera Disidang

12 Mei 2020 10:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung telah merampungkan berkas Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Benny Tjokro segera disidang dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
"Sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya Senin (11/5).
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro bersiap menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (16/4). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Selain Benny, Kejaksaan juga rampungkan berkas 4 tersangka lainnya. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Eks Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Selain itu ada mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Hary Prasetyo ditahan oleh kejaksaan agung. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Kelimanya dikenakan pasal tentang tindak pidana korupsi. Sementara untuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Kejaksaan juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penyidik akan segera melakukan pelimpahan perkara tahap II, serah terima tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum," pungkas Hari.
ADVERTISEMENT
Penyidik segera melimpahkan berkas perkara serta tersangka ke tangan penuntut umum. Nantinya, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk disidangkan di pengadilan.

Latar Belakang Perkara

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya diduga tak berhati-hati dalam mengelola keuangan dari para nasabah mereka. Hal itu justru berujung gagal bayarnya Jiwasraya kepada para pemegang polis.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengungkap ada setidaknya dua modus yang terjadi. Yakni terkait penempatan investasi dana nasabah dalam bentuk saham maupun reksadana.
Pertama, penempatan untuk saham sebanyak 22,4% dari aset finansial atau senilai Rp 5,7 triliun. Lima persen di antaranya ditempatkan di saham perusahaan dengan kinerja yang baik.
ADVERTISEMENT
Kedua, terkait penempatan untuk reksadana sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun. Dua persen di antaranya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja yang baik.
"98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," ujar Burhanuddin.
Berdasarkan perhitungan BPK, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 16,81 triliun terkait kasus ini.
Dalam proses penyidikan, sejumlah aset milik para tersangka sudah disita, mulai dari mobil mewah hingga sertifikat tanah. Hal itu dilakukan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
Aset yang disita antara lain mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson dari penggeledahan di rumah Hendrisman. Serta, mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard dari kediaman Hary.
Mobil sitaan dalam kasus Jiwasraya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro. Selain itu, Kejagung memblokir 35 rekening bank milik 5 tersangka.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, total ada enam orang yang dijerat sebagai tersangka. Satu tersangka lain ialah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Namun, berkasnya masih dalam tahap penyidikan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona