Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berkas Lengkap, Palti Tersangka Penyebar Hoaks Akan Diserahkan ke Kejaksaan
19 Maret 2024 16:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus penyebaran hoaks dengan tersangka Palti Hutabarat. Dalam kasus ini Palti menyebarkan hoaks rekaman suara pejabat Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, mendukung pasangan calon 02 Prabowo-Gibran.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/I/2024/Spkt/Bareskrim Polri Tanggal 16 Januari 2024, perkembangan proses penyidikan terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial PH selaku pemilik, pengguna atau yang menguasai media sosial 'X' dinyatakan lengkap," ujar Kabagpenum Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan, Selasa (19/3).
Dengan lengkapnya berkas perkara itu, kini penyidik tengah bersiap untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Batubara, Provinsi Sumatera Utara.
"Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti direncanakan akan dilakukan pada hari ini 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Provinsi Sumatera Utara," sambung Erdi.
Dalam perkara ini Palti dijeratkan Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 32 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Dan/Atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
Palti terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dia ditangkap karena menjadi orang di balik akun X Paltiwest yang merepost rekaman dengan tulisan narasi:
“Bocor! Rekaman perbincangan antara Dandim, bupati, kapolres, dan Kajari Batu Bara”.
Video itu juga tersebar dengan cover wajah sejumlah pejabat Kabupaten Batu Bara.
Meski begitu, sejauh ini seluruh pihak yang dituding bersuara dalam rekaman tersebut mengatakan hoaks. Mulai dari Polri, TNI, hingga Kejari Batu Bara.
Palti ditangkap sekitar pukul 03.44 WIB di Jalan Swadaya, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Jumat (19/1). Penangkapan ini berdasarkan 2 laporan yang dilayangkan ke Bareskrim dan Polda Sumut.