Berkas Lengkap, Tersangka Penempel QRIS Palsu di Masjid Dilimpahkan ke Jaksa

26 Juli 2023 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Qris penipuan Restorasi Masjid di Masjid 'Biru' Pondok Indah saat pertama kali ditemukan. Saat dicoba per Selasa (11/4), qris itu masih bisa digunakan untuk transfer uang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Qris penipuan Restorasi Masjid di Masjid 'Biru' Pondok Indah saat pertama kali ditemukan. Saat dicoba per Selasa (11/4), qris itu masih bisa digunakan untuk transfer uang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara penyidikan Mohammad Iman Mahlil Lubis. Dia merupakan tersangka kasus dugaan penipuan QRIS palsu di sejumlah masjid di wilayah Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Perkembangan penyidikan telah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (26/7).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya juga langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk disidangkan.
Tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/7) kemarin.
"Penyidik dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kasubdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melaksanakan tahap II ke JPU (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap pelaku penipuan melalui media elektronik dan atau manipulasi data seolah-olah otentik dan atau transfer dana dan atau penipuan berikut barang buktinya," terang Ade.
Polda Metro Jaya limpahkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan QRIS palsu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023). Foto: Dok. Istimewa
Setelah diserahkan, nantinya JPU akan menyusun surat dakwaan terhadap tersangka. Dia pun akan segera disidangkan.
ADVERTISEMENT
M. Iman Mahlil Lubis jadi tersangka usai aksinya terekam CCTV sedang menempel stiker QRIS palsu miliknya di kotak amal Masjid Nurul Iman Blok M Square.
Berdasarkan penelusuran polisi, Iman telah memasang QRIS lebih dari 30 tempat berbeda di Jakarta. Uang yang masuk ditampung ke dalam tiga rekening miliknya.
Iman kini dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45a Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.