Berkas P21, Ronald Tannur Tersangka Pembunuhan Pacar Segera Disidang

18 Januari 2024 16:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Berkas perkara Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), dinyatakan lengkap atau P21. Ronald bakal segera disidang.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Joko Budi Darmawan, mengatakan, pihaknya telah memeriksa dan meneliti berkas perkara Ronald dari penyidik Polrestabes Surabaya pada Kamis (18/1). Berkas itu dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Terhadap perkara Gregorius Ronald Tannur kami dari tim jaksa peneliti telah meneliti berkas perkara dari penyidik Polrestabes Surabaya dan kesimpulan dari tim juga sudah kami gelar bersama tim teman-teman JPU di Kejaksaan Negeri Surabaya dan hasilnya perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur dinyatakan lengkap alias P21," ujar Joko dalam keterangannya, Kamis (18/1).
Joko menyampaikan, dalam perkara ini, Ronald disangkakan dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Saat ini, pihaknya tinggal menunggu tersangka untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya beserta barang buktinya.
"Tentunya kalau nanti setelah diserahkan tersangka dan barang bukti, nanti akan kami siapkan tim JPU untuk selanjutnya dibawa di persidangan," terangnya.
Joko menambahkan, pihaknya akan menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Ronald di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nantinya.
Diberitakan sebelumnya, Ronald memukul, menendang, menghantamkan botol minuman beralkohol Tequila kepada Dini, Rabu dini hari (4/10).
Ronald bahkan sempat merekam tubuh Dini yang tergeletak di basement parkiran. Saat itu, ia mengajak Dini ke tempat karaoke Blackhole KTV, Surabaya.
Polisi menjerat Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tindakan pembunuhan berencana. Menurut pasal ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
ADVERTISEMENT
Ronald merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Setelah kasus anaknya viral, Edward dinonaktifkan dari kursi DPR.