Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berkas Penyidikan Rampung, Kepala Dinas PU Mojokerto Segera Disidang
15 Agustus 2017 0:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengalihan anggaran Dinas Penerangan Umum, Wiwiet Febryanto.
ADVERTISEMENT
Wiwiet adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota Mojokerto yang diduga menyuap tiga pimpinan DPRD kota Mojokerto yaitu Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, dua orang Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Umar Faruq dan Abdullah Fanani.
"Tsk WF Kepala Dinas PU Mojokerto dilakukan pelimpahan tahap kedua hari ini dari proses penyidikan ke penuntutan dilakukan sejak hari Kamis lalu," ujar Febri di KPK, Senin (14/8).
Setelah berkas penyidikannya rampung, dalam waktu dekat Wiwiet segera menjalani persidangan. Rencananya Wiwiet akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penahanan Wiwiet pun sudah dipindahkan oleh KPK. "Dia dititipkan di Lapas Kelas 1 Surabaya," kata Febri.
Kasus ini bermula saat operasi tangkap tangan yang terjadi pada pertengahan bulan Juni di Kota Mojokerto. Dari operasi tersebut KPK menyita uang sebanyak Rp 470 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
KPK mengatakan uang tersebut terkait dua hal yang berbeda. Uang sebesar Rp 300 juta diduga terkait suap agar pihak DPRD mengusahakan pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota kota Mojokerto tahun 2017.
Sementara uang Rp 170 juta diduga terkait hal lain, yakni merupakan setoran rutin setiap triwulan.
Wiwiet diduga memberikan uang agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran, yang tadinya merupakan anggaran hibah pembangunan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kota Mojokerto tahun 2017 senilai Rp 13 miliar.
Wiwiet sebagai pihak pemberi suap, disangka pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT